KUNINGAN, (VOX) – Dukungan PGRI Kabupaten Kuningan terhadap implementasi LKS digital menuai tanggapan kritis dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yudi Setiadi, menilai langkah tersebut belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

“Kami mengapresiasi pernyataan PGRI Kabupaten Kuningan yang pada akhirnya menyatakan dukungan terhadap implementasi LKS digital. Sikap ini pada dasarnya menegaskan bahwa transformasi digital dalam pendidikan merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” ujar Yudi Setiadi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada kesiapan teknis digitalisasi, melainkan juga pada konsistensi sikap serta keberpihakan terhadap tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.

“Perlu ditegaskan bahwa substansi persoalan tidak semata terletak pada kesiapan teknis, melainkan pada konsistensi sikap serta keberpihakan terhadap tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,” lanjutnya.

Yudi mengungkapkan, praktik distribusi LKS fisik di sekolah-sekolah selama ini masih berlangsung secara masif dan dalam banyak kasus membebani peserta didik serta orang tua.

“Selama ini, praktik distribusi LKS fisik di sekolah-sekolah tidak dapat dipungkiri telah berlangsung secara masif. Bahkan, dalam banyak kasus, praktik tersebut cenderung membebani peserta didik dan orang tua,” katanya.

Ia pun mempertanyakan momentum menguatnya dorongan digitalisasi yang dinilai baru muncul setelah praktik lama mendapat sorotan publik.

“Publik wajar mempertanyakan: mengapa dorongan terhadap digitalisasi justru menguat setelah praktik lama mendapat sorotan luas?” tegasnya.

Selain itu, Yudi juga menyoroti sikap Ketua PGRI saat persoalan ini mulai mencuat. Ia menyebut, saat dipanggil oleh Komisi IV bersama jajaran Dinas Pendidikan dan KKG, respons yang ditunjukkan dinilai kurang kooperatif.

“Saat dipanggil oleh Komisi IV bersama jajaran Dinas Pendidikan dan KKG untuk membahas kondisi di lapangan secara langsung, sikap yang ditunjukkan terkesan kurang mencerminkan kepedulian yang memadai serta tidak cukup kooperatif dalam merespons panggilan institusi negara,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan serius, mengingat forum tersebut merupakan ruang resmi untuk mencari solusi atas persoalan publik.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan, praktik distribusi LKS fisik masih terus berjalan di lapangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa, meskipun regulasi telah diterbitkan, praktik distribusi LKS fisik tetap berjalan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa digitalisasi, termasuk LKS digital, tidak boleh sekadar menjadi “kemasan baru” tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.

“Transformasi harus dimaknai sebagai momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar adaptasi teknologis,” katanya.

Yudi juga menyoroti pentingnya komitmen konkret dalam implementasi kebijakan, termasuk kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang harus dibarengi langkah transparan dan terukur.

“Kesiapan SDM dan infrastruktur memang penting. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perubahan ataupun mereduksi urgensi perbaikan sistem,” tegasnya.

Dalam konteks demokrasi, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam ruang publik, konsistensi narasi menjadi penting agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung pada menurunnya kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Yudi mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk PGRI, untuk tidak berhenti pada dukungan normatif semata.

“Transformasi pendidikan bukan sekadar soal digital atau tidak digital, melainkan tentang integritas, keberanian untuk berbenah, dan komitmen terhadap masa depan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas,” pungkasnya.***