
KUNINGAN(VOX) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan menyoroti disparitas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terkait kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan (DPRD).
Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip kewajaran, kepatutan, dan rasionalitas, serta dianggap mengabaikan kondisi kemampuan keuangan daerah dan rasa keadilan sosial masyarakat.
Ketua Umum PC PMII Kabupaten Kuningan, Rizal Nurfahrozy, menegaskan bahwa kenaikan tunjangan perumahan DPRD yang mencapai Rp7.000.000 sangat kontras dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan yang dalam beberapa tahun terakhir hanya berkisar Rp435.000.
“Ini adalah potret ketimpangan kebijakan yang sangat mencolok. Di satu sisi, buruh dan pekerja hanya menikmati kenaikan UMK yang sangat terbatas, bahkan masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Namun di sisi lain, tunjangan perumahan DPRD justru dinaikkan dengan angka fantastis. Di mana letak keadilan dan empati Pemerintah Daerah?” tegas Rizal.
Menurut PMII, kebijakan tersebut menunjukkan orientasi yang elitis dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya buruh dan pekerja di Kabupaten Kuningan.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas dan tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah dinilai seharusnya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dibanding peningkatan fasilitas pejabat daerah.
PMII juga menyoroti minimnya komunikasi publik sebelum kebijakan tersebut ditetapkan. Tidak adanya uji publik atau public hearing dianggap sebagai bentuk kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Selain itu, Rizal mempertanyakan apakah penetapan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Menurutnya, setiap kebijakan terkait hak keuangan pejabat publik seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu agar tidak bertentangan dengan norma, standar, dan prinsip pengelolaan keuangan negara.
PMII juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kebijakan tersebut.
“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kami mendorong Gubernur untuk memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap penganggaran tunjangan perumahan DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Rizal.
PC PMII Kabupaten Kuningan menegaskan akan terus mengawal kebijakan publik yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
PMII menilai, tanpa adanya transparansi, evaluasi terbuka, dan penyesuaian kebijakan, maka keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta memperlebar ketimpangan sosial di Kabupaten Kuningan.***












Tinggalkan Balasan