KUNINGAN (VOX) – Kejadian masuknya satwa liar ke area permukiman kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Seekor kera ekor panjang dilaporkan masuk ke rumah warga di Lingkungan Buana, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Peristiwa tersebut sempat membuat pemilik rumah resah karena kera beberapa kali masuk hingga ke lantai dua bangunan.

Pelapor bernama Yusuf, seorang aparatur sipil negara berusia 35 tahun, menyampaikan bahwa kera pertama kali terlihat sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah sempat diusir, kera tersebut naik ke atas rumah dan tidak lama kemudian kembali masuk ke dalam bangunan. Khawatir membahayakan penghuni rumah, Yusuf melaporkan kejadian tersebut ke UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan penanganan.

“Awalnya kera itu masuk ke lantai dua rumah, sudah kami kejar tapi malah naik ke atap. Tidak lama kemudian masuk lagi ke dalam rumah, jadi kami khawatir dan langsung melapor,” ujar Yusuf kepada petugas.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada pukul 10.52 WIB, lima anggota piket Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan berangkat ke lokasi pada pukul 11.08 WIB dan tiba enam menit kemudian. Proses penanganan dilakukan dengan langkah mitigasi dan pengejaran di sekitar rumah warga hingga area kebun dan rumpun bambu di sekitar permukiman.

Namun dalam proses tersebut, kera tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri ke area vegetasi yang cukup rapat. Pencarian lanjutan dilakukan, tetapi keberadaan satwa tersebut tidak lagi ditemukan hingga penanganan diakhiri pada pukul 11.44 WIB.

Petugas Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa meskipun kera tidak berhasil dievakuasi, langkah edukasi kepada pemilik rumah dan warga sekitar menjadi bagian penting dari penanganan.

“Kami mengimbau warga agar tidak memberikan makanan kepada kera liar, tetap tenang, menjaga jarak aman, dan segera melapor apabila satwa liar kembali masuk ke area pemukiman,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Penanganan kejadian ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya, serta Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/SATPOLPP/2022. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material yang dilaporkan.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap interaksi dengan satwa liar, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan area hijau atau habitat alami, agar keselamatan warga dan kelestarian satwa tetap terjaga.***