KUNINGAN (VOX) — Di tengah menguatnya isu rotasi jabatan dan perdebatan publik seputar arah kebijakan daerah, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan justru menunjukkan pergeseran paradigma kebijakan yang lebih substantif.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kopdagperin, Elon Carlan, menegaskan bahwa fokus pembinaan Pedagang Kaki Lima tidak lagi bertumpu pada peningkatan jumlah pengunjung, melainkan pada kepastian produk terjual dan keberlanjutan usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara di ruang Staf Ahli Bupati Kabupaten Kuningan, Jumat 23 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa berbagai program penataan PKL selama ini cenderung menitikberatkan aspek fisik dan estetika kawasan, namun belum sepenuhnya menyentuh persoalan inti berupa peningkatan omzet pedagang. “Kalau kunjungan sulit ditingkatkan, maka jangan dipaksakan. Yang paling penting itu produknya harus laku,” ujarnya.

Dalam konteks isu rotasi jabatan yang belakangan berkembang, pihaknya menilai bahwa hal tersebut bukan agenda prioritas dalam kerja birokrasi. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai kepercayaan kepala daerah, bukan objek spekulasi publik.

“Jabatan itu amanah. Hari ini dipercaya di mana, ya itu yang dikerjakan. Besok kalau dipercaya di tempat lain, ya itu yang dijalankan,” katanya, seraya menegaskan bahwa keputusan mutasi sepenuhnya berada dalam kewenangan kepala daerah.

Menanggapi polemik keberadaan lembaga pelatihan kerja yang disebut pernah berkantor di lingkungan dinas semasa ia menjabat, ia menyatakan bahwa pada masa kepemimpinannya tidak pernah ada LPK swasta yang difasilitasi oleh dinas. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki posisi jelas sebagai regulator dan pengendali kebijakan, bukan pelaku bisnis.

“Kalau ada isu, silakan dibuktikan dan direview. Negara ini punya aturan, bukan asumsi,” tegasnya.

Terkait program penataan PKL di kawasan Puspa Langlang Buana, Kopdagperin memastikan bahwa seluruh sarana yang bersumber dari CSR Bank BJB berstatus hibah, bukan pinjaman maupun skema cicilan kepada pedagang. Bantuan tersebut dirancang tidak bersifat permanen dan dapat dipindahkan sesuai kebutuhan penataan kawasan.

“Kami tidak mengatur teknis CSR, tetapi kami pastikan tidak ada beban ke PKL,” jelasnya.

Hasil evaluasi internal Kopdagperin menunjukkan bahwa tantangan terbesar pengembangan PKL bukan terletak pada keterbatasan modal, melainkan pada resistensi terhadap perubahan pola pikir. Jam operasional yang stagnan serta keengganan memanfaatkan platform digital menjadi persoalan berulang.

“Bukan sepenuhnya salah pedagang, tetapi tanpa edukasi yang memadai, stimulan apa pun akan kurang memberikan dampak signifikan,” ujarnya.

Sebagai respons, Kopdagperin mulai menguji model penjualan berbasis digital dengan komposisi 75 persen transaksi daring dan 25 persen luring di salah satu titik percontohan. Hasil awal menunjukkan kecenderungan positif, seiring perubahan perilaku konsumen yang semakin mengutamakan kepraktisan. Model ini terinspirasi dari praktik Grab Market di Cirebon, di mana penjualan daring menjadi penopang utama UMKM.

Pendekatan kebijakan tersebut tidak dibangun secara instruktif, melainkan melalui diskusi dan kolaborasi lintas pihak, termasuk mahasiswa teknologi informasi dan kreator konten lokal untuk memperkuat branding PKL. Tujuannya bukan membentuk kebijakan yang bersifat personal, melainkan membangun legasi kelembagaan yang dapat dilanjutkan oleh siapa pun pemangku jabatan berikutnya.

“Kebijakan itu harus jadi milik pemerintah, bukan milik orang,” tandasnya.

Di tengah keterbatasan APBD dan kompleksitas persoalan UMKM, Kopdagperin Kuningan memilih jalur yang dinilai tidak populer namun realistis, yakni mengubah cara berpikir sebelum mengubah bentuk bantuan. Langkah ini dipandang tidak instan, tetapi diyakini lebih berkelanjutan bagi masa depan PKL dan ekonomi kerakyatan di Kuningan.***