KUNINGAN(VOX) – Penutupan kembali aktivitas galian pasir di Desa Sindangsuka Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan bukan sekadar soal kelengkapan dokumen perizinan, melainkan potret rapuhnya tata kelola pengawasan pertambangan di daerah. Fakta bahwa lokasi tambang tersebut sempat kembali beroperasi sebelum izin dinyatakan lengkap menjadi sinyal kuat bahwa ada celah serius dalam sistem pengendalian negara atas sumber daya alam.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VII Provinsi Jawa Barat bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah kembali menghentikan aktivitas tambang setelah menerima laporan bahwa kegiatan penambangan berjalan tanpa seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Penutupan ini menjadi yang kedua, setelah sebelumnya pada Mei 2025 lokasi yang sama telah disegel karena masalah serupa.

Koordinator Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Jawa Barat, Haris Firmansyah, menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena perusahaan pengelola, PT Patriot Bangun Karya, belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan hidup yang menjadi syarat utama operasional. “Dokumen lingkungan adalah syarat mendasar. Tanpa itu, aktivitas tambang berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, sedimentasi sungai, dan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” ujar Haris.

Ia menambahkan bahwa kewenangan penghentian kegiatan mengacu pada Pasal 188 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Regulasi tersebut memberi ruang bagi negara untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian sementara atau total kegiatan pertambangan apabila tidak sesuai ketentuan.

Namun persoalan utama tidak berhenti pada tindakan penutupan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana aktivitas tambang dapat kembali berjalan setelah sebelumnya dinyatakan bermasalah secara perizinan. Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan berlapis yang melibatkan instansi teknis, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Pihak ESDM menegaskan bahwa kegiatan hanya dapat dipertimbangkan berjalan kembali apabila seluruh dokumen telah lengkap dan dinyatakan sesuai. “Jika nantinya seluruh dokumen telah lengkap dan dinyatakan sesuai, barulah kegiatan bisa dipertimbangkan untuk berjalan kembali,” tegas Haris.

Penegasan tersebut penting, namun pada saat yang sama membuka diskursus lebih luas tentang lemahnya mekanisme pencegahan. Ketika penindakan selalu bersifat reaktif setelah aktivitas berjalan, risiko lingkungan dan sosial telah lebih dulu ditanggung masyarakat. Sungai yang terancam sedimentasi, lahan yang rusak, serta ketidakpastian bagi warga sekitar menjadi konsekuensi yang tidak tercatat dalam laporan administratif.

Kasus Sindangsuka menunjukkan bahwa problem pertambangan ilegal atau setengah legal bukan hanya soal pelaku usaha yang abai, tetapi juga tentang sistem pengawasan yang memberi ruang bagi pelanggaran berulang. Negara hadir menutup, tetapi sering terlambat mencegah.

Dalam situasi ini, penutupan tambang seharusnya tidak dibaca sebagai akhir persoalan, melainkan awal evaluasi menyeluruh terhadap rantai perizinan dan pengawasan. Tanpa pembenahan sistemik, kasus serupa berpotensi terus berulang, berpindah lokasi, dan meninggalkan jejak kerusakan yang sama.

Bagi masyarakat Kuningan, isu ini bukan sekadar berita tambang ditutup, tetapi cermin bagaimana sumber daya alam dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Dan bagi negara, Sindangsuka adalah alarm yang berbunyi dua kali.***