KUNINGAN(VOX) – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang masih marak di lingkungan sekolah di Kabupaten Kuningan menunjukkan satu persoalan mendasar, krisis wibawa kebijakan dan kegagalan pengawasan oleh Dinas Pendidikan. Padahal, larangan tersebut sudah ditegaskan secara resmi melalui Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE Tahun 2025.

Jika aturan sudah jelas, tertulis, dan diketahui publik, namun pelanggaran terus terjadi, maka persoalannya bukan lagi pada sekolah semata. Masalah utamanya terletak pada Dinas Pendidikan sebagai institusi yang diberi mandat untuk mengawasi, menegur, dan menindak. Ketika fungsi ini tidak berjalan, maka surat edaran hanya berubah menjadi formalitas birokrasi tanpa daya paksa.

Dinas Pendidikan tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan “kurangnya laporan” atau “masih tahap sosialisasi”. Surat edaran bupati dan provinsi bukan imbauan sukarela, melainkan kebijakan yang harus dijalankan. Pembiaran yang berulang justru menciptakan rasa aman bagi sekolah untuk terus melanggar, karena tidak ada konsekuensi nyata.

Lebih dari itu, penjualan LKS di sekolah menjadi pungutan terselubung. Orang tua siswa berada pada posisi lemah, menolak berarti anak terancam tertinggal pelajaran, menerima berarti menambah beban ekonomi. Dalam konteks ini, negara seharusnya hadir melalui pengawasan yang tegas, bukan sekadar menerbitkan aturan lalu membiarkannya dilanggar.

Ketika Dinas Pendidikan gagal menegakkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal LKS, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Pendidikan tidak boleh dijalankan dengan standar ganda, aturan tegas di atas kertas, longgar di lapangan.

Sudah saatnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan melakukan evaluasi internal secara serius, turun langsung ke sekolah-sekolah, membuka hasil pengawasan secara transparan, dan memberikan sanksi nyata bagi pelanggar. Tanpa langkah konkret, surat edaran bupati dan gubernur hanya akan menjadi simbol tanpa makna, sementara praktik yang merugikan masyarakat terus berlangsung.

Mahasiswa, sebagai bagian dari kontrol sosial, tidak boleh diam. BEM UNISA akan terus mengawal persoalan ini, karena pendidikan adalah hak publik yang tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian birokrasi dan lemahnya keberanian penegakan aturan.***