
KUNINGAN(VOX)– Polemik yang terjadi di Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, pasca aksi demonstrasi warga masih berlanjut. Hingga kini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan belum mengambil keputusan terkait tuntutan warga, termasuk pernyataan pengunduran diri kepala desa beserta 12 jajarannya yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa. Namun, Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan bahwa pelayanan pemerintahan Desa Cihideunghilir tetap berjalan normal seperti biasa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, menegaskan pada wawancara nya di aula gedung bjb lantai 2 pasca acara Rapat internal satgas percepatan penyelenggaraan program mbg(12/01/2025), bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian kepala desa maupun perangkat desa yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk massa aksi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan meskipun dinamika politik desa sedang berlangsung.
“Selama surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan, kepala desa dan jajarannya masih menjalankan tugas pemerintahan serta tetap menerima hak-haknya. Oleh karena itu, pelayanan publik kepada masyarakat tetap beroperasi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan masih berjalan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat Desa Cihideunghilir untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta bersabar menunggu hasil pemeriksaan resmi. Setiap keputusan yang diambil akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat secara luas.***











Tinggalkan Balasan