
KUNINGAN(VOX) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi terkait pelaksanaan study tour atau rihlah bagi lembaga pendidikan RA maupun madrasah di bawah naungannya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kuningan, H. Atep Baharudin, S.Ag., M.H., kepada voxpopuli.co.id pada Kamis, 8 Januari 2026.
H. Atep menyatakan bahwa sejak awal terbitnya edaran gubernur, pihaknya telah menyampaikan secara tegas kepada seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama agar mematuhi kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak ada ruang tafsir yang membenarkan pelaksanaan study tour, terlebih ke luar daerah.
“Kemenag Kuningan tidak pernah mengizinkan atau memberikan rekomendasi terkait study tour kepada RA atau madrasah mana pun,” ujar H. Atep melalui pesan singkat.
Ia menambahkan bahwa imbauan kepatuhan telah disampaikan sejak awal dan akan kembali ditegaskan kepada seluruh satuan pendidikan.
“Dari awal muncul edaran gubernur, kita sudah menyampaikan agar semua lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag untuk menaati hal ini. Insya Allah akan kita refresh kembali,” katanya.

Terkait adanya RA yang telah melaksanakan kegiatan rihlah, seperti RA Binaul Ummah yang pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu melakukan perjalanan ke Indramayu, H. Atep menyebutkan bahwa persoalan tersebut akan segera dikomunikasikan ke pimpinan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak yang bersangkutan sempat menanyakan hal tersebut kepada Ketua KKRA.
“Hal itu akan segera kami komunikasikan ke pimpinan. Kami tetap berpegang pada aturan dan kebijakan yang berlaku,” tegasnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan akan konsisten dalam menegakkan kebijakan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan peserta didik dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah daerah.
Sikap ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pengelola RA dan madrasah agar tidak mengambil kebijakan sepihak yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.***









Tinggalkan Balasan