
KUNINGAN, (VOX) – Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 6 Tahun 2025 yang kembali mengatur pemberian insentif pajak dan retribusi daerah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerhati hukum dan kebijakan publik.
Sebab, regulasi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menegaskan penghentian insentif bagi ASN penerima Tunjangan Kinerja/TPP berbasis kelas jabatan (remunerasi).
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, berlaku asas lex superior derogat legi inferiori peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dengan demikian, setiap kebijakan di tingkat Peraturan Bupati wajib tunduk pada PP maupun Perda yang menjadi dasar normatifnya.
Menurut R. Diah Ayu P., Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan, pelanggaran prinsip hierarki hukum ini menunjukkan lemahnya proses legal review sebelum Perbup diterbitkan.
“Larangan dalam PP 69/2010 Pasal 3 Ayat (3) sangat tegas jika daerah telah menerapkan sistem remunerasi, maka insentif pendapatan tidak boleh lagi diberikan. Jika Perbup ini tetap diberlakukan, maka Bagian Hukum jelas lalai dalam melakukan kajian menyeluruh terhadap dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bagian Hukum semestinya melakukan kajian komprehensif sebelum rancangan Perbup diajukan kepada Bupati. Kajian itu harus mencakup kesesuaian terhadap PP, Perda, dan memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023 yang telah menyoroti larangan pemberian insentif ganda (double benefit) di daerah yang menerapkan remunerasi ASN.
“Seandainya Bagian Hukum melakukan crosscheck ke BKPSDM tentang status penerapan kelas jabatan, maka Perbup 6/2025 mungkin saja tidak akan lahir,” ujarnya.
Selain Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) juga memiliki tanggung jawab besar dalam perkara ini. Sebagai badan yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bappenda seharusnya melaporkan kepada atasan langsung ( PJ Sekda dan Bupati) tentang potensi pelanggaran hukum sebagaimana terungkap dalam temuan BPK, serta berkoordinasi dengan BKPSDM untuk memastikan status penerapan remunerasi.
“Acuan hukumnya jelas yang menjadi dasar adalah remunerasi. Dalam penjelasan PP 69 Tahun 2010, remunerasi diartikan sebagai tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (3), Artinya, jika ASN sudah menerima remunerasi berupa TPP, maka pemberian insentif tambahan dari pendapatan daerah tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.
Maka menjadi keliru apabila Bappenda berpendapat bahwa Kabupaten Kuningan belum menerapkan remunerasi secara utuh, tanpa dasar hukum yang jelas. Pernyataan semacam itu seolah menempatkan BPK sebagai pihak yang keliru, padahal Bappenda sendiri tidak mengajukan sanggahan resmi terhadap temuan audit tersebut.
“Jika Bappenda merasa BPK salah, seharusnya mereka menyampaikan klarifikasi tertulis. Namun faktanya, tidak ada sanggahan resmi, artinya temuan itu diakui, Bappenda justru seharusnya melihat temuan BPK sebagai langkah korektif, bukan mencari pembenaran administratif,” tambahnya.
Diah Ayu menegaskan, sikap defensif Bappenda menunjukkan lemahnya kesadaran hukum. Sebab, penghasilan insentif pajak dan retribusi inilah yang menjadi sumber permasalahan ketika tetap diberikan kepada pejabat yang sudah menikmati remunerasi terlebih di tengah kondisi fiskal Kuningan yang sedang mengkhawatirkan.
Lebih ironis lagi, pernyataan Kabid Susan dari BKPSDM kepada awak media yang menegaskan bahwa pejabat struktural sudah menerima remunerasi sejak tahun 2018, semakin memperjelas inkonsistensi Bappenda.
“Pernyataan itu seperti menampar keras Bappenda yang membuat alasan sendiri tanpa dasar hukum yang kuat, Dalam hukum administrasi, menafsirkan regulasi tanpa dasar hukum adalah bentuk maladministrasi yang dapat menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban.” terang Diah.
Sebagai koordinator utama seluruh SKPD dan Ketua TAPD, Penanggung Jawab Sekretaris Daerah kala itu ( PJ Sekda) memiliki kewajiban untuk memastikan keselarasan antara data kepegawaian BKPSDM dan kebijakan fiskal Bappenda. Namun, koordinasi tersebut tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“PJ Sekda seharusnya memahami bahwa pemberian insentif ganda dilarang secara hukum. Kegagalannya menengahi perbedaan tafsir regulasi antar instansi menunjukkan kelalaian administratif, Apalagi PJ Sekda juga jabatan penerima insentif, sehingga potensi konflik kepentingan menjadi sangat jelas.” terangnya
“Dalam konteks ini, keputusan yang bertentangan dengan PP dan temuan BPK dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang disengaja,” jelas Diah Ayu.
Dalam hukum administrasi negara, Peraturan Bupati (Perbup) merupakan bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Sehingga, begitu ditandatangani, seluruh akibat hukum dari keputusan tersebut termasuk potensi kerugian daerah menjadi tanggung jawab penuh Bupati sebagai pejabat pembuat keputusan (akte van bestuur).
“Prinsip akuntabilitas menegaskan bahwa tanggung jawab hukum melekat pada pejabat penandatangan. Kelalaian bawahan tidak menghapus tanggung jawab pimpinan,” tegas Diah Ayu.
Pembahasan Perbup 6/2025 memperlihatkan kegagalan kolektif birokrasi daerah dalam menjalankan prinsip good governance dan kepatuhan terhadap hukum positif.
Kelalaian Bagian Hukum dalam melakukan kajian normatif, kekeliruan argumentasi Bappenda, lemahnya koordinasi Sekda, serta pembiaran terhadap temuan BPK, telah melahirkan kebijakan publik yang berpotensi cacat hukum dan sarat konflik kepentingan.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan seharusnya segera melakukan kajian hukum resmi dan pencabutan Perbup Nomor 6 Tahun 2025, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan yuridis demi menjaga integritas keuangan daerah serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan.***












Tinggalkan Balasan