
VOXPOPULI.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Sujarwo atau yang akrab disapa Mang Ewo, mendesak Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan praktik penyimpangan dalam pelayanan perizinan.
Menurut Mang Ewo, pernyataan mengenai dugaan adanya oknum perizinan yang bermain atau menyalahgunakan kewenangan tidak boleh berhenti sebagai narasi di ruang publik. Jika pemerintah daerah telah memiliki informasi atau bukti awal mengenai dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan.
“Jangan hanya menebar narasi di ruang publik soal adanya oknum perizinan yang bermain atau nakal. Kalau memang sudah mengantongi siapa orangnya, segera tindak dan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mang Ewo.
Ia menilai, persoalan integritas dalam pelayanan perizinan membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar peringatan atau pernyataan keras. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap laporan dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Mang Ewo menegaskan, apabila ditemukan aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, meminta imbalan, atau terlibat praktik percaloan, penindakan harus dilakukan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Publik tentu menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Kalau memang ada aparatur yang menyalahgunakan kewenangan, meminta imbalan, atau terlibat praktik percaloan, harus ada tindak lanjut yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sorotan Mang Ewo tersebut muncul setelah Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Kuningan.
Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Perizinan, Penataan Ruang, dan Iklim Investasi pada Jumat (16/10/2026), Bupati mengingatkan aparatur agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan, meminta imbalan, maupun terlibat praktik percaloan yang berpotensi merusak kepercayaan investor.
Bupati juga meminta agar setiap laporan dugaan penyimpangan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah. Transparansi dalam proses pelayanan perizinan turut menjadi hal yang perlu diperkuat guna menciptakan iklim investasi yang sehat.
Menanggapi hal tersebut, Mang Ewo berpandangan bahwa peringatan kepada aparatur harus diikuti sistem pengawasan dan penindakan yang efektif. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius.
“Jangan sampai persoalan ini hanya ramai dalam pemberitaan, tetapi tidak jelas bagaimana tindak lanjutnya. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius, profesional, dan transparan,” katanya.
Meski mendesak adanya tindakan tegas, Mang Ewo mengingatkan bahwa proses penindakan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku agar keputusan maupun sanksi yang dijatuhkan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau memang sudah ada bukti, proses sesuai aturan dan berikan sanksi yang setimpal dengan pelanggarannya. Tetapi kalau masih berupa dugaan, tentu harus diperiksa terlebih dahulu. Yang terpenting, jangan sampai ada kesan bahwa peringatan hanya berhenti sebagai retorika,” tambahnya.
Ia menilai, kepastian penegakan aturan merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Pelayanan perizinan yang baik, lanjutnya, tidak hanya diukur dari kecepatan proses administrasi, tetapi juga dari integritas aparatur, keterbukaan prosedur, kepastian biaya, serta kejelasan mekanisme pengaduan.
Karena itu, Mang Ewo berharap Bupati Dian memastikan pembenahan tata kelola perizinan berjalan secara nyata. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui evaluasi sistem pelayanan, penguatan pengawasan internal, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemberian sanksi apabila pelanggaran terbukti.
“Investor membutuhkan kepastian, masyarakat membutuhkan pelayanan yang bersih, dan pemerintah harus mampu menjamin keduanya. Jika ingin kepercayaan publik terjaga, tunjukkan melalui tindakan nyata bahwa praktik penyimpangan tidak akan ditoleransi,” pungkas Mang Ewo.
Menurutnya, konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti laporan dan menegakkan aturan akan menjadi tolok ukur keseriusan dalam menciptakan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kuningan.
(UGI)









Tinggalkan Balasan