
Oleh : Arjun Munthe: Bidang kehutanan DPP GMNI
JAKARTA(VOX) – Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan oleh Presiden Republik Indonesia dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan kehutanan nasional. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan, kebijakan tersebut harus menjadi titik awal reformasi total tata kelola kehutanan, bukan sekadar langkah simbolik.
Ketua DPP GMNI Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, menyatakan bahwa selama puluhan tahun sektor kehutanan dikelola dengan paradigma eksploitatif, menjadikan hutan semata sebagai komoditas ekonomi dan mengabaikan fungsinya sebagai ruang hidup rakyat serta penyangga ekologis bangsa.
“Pencabutan izin harus dimaknai sebagai langkah awal reformasi menyeluruh. Jika tidak dibarengi pembenahan sistemik, perusakan hutan akan terus berulang,” tegas Arjun Munthe, Jumat (24/1/2026).
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP GMNI M. Risyad Fahlefi dan Sekretaris Jenderal Patra Dewa, GMNI menilai konflik sosial-tenurial, kerusakan lingkungan, serta bencana ekologis yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia merupakan dampak langsung dari tata kelola kehutanan yang timpang.

Berdasarkan hasil investigasi GMNI di lapangan, pencabutan izin perusahaan kehutanan kerap tidak disertai pembenahan sistem perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ketidaksinkronan kebijakan serta tumpang tindih regulasi justru melahirkan konflik baru dan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi hutan.
“Jika pencabutan izin tidak diikuti reformasi sistemik, itu hanya jeda sebelum perusakan terjadi kembali,” ujar Arjun.
Salah satu kasus yang disorot GMNI adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Meski diumumkan sebagai bagian dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, hingga 21–22 Januari 2026 pihak manajemen TPL mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah.
Ironisnya, sebelum dinyatakan sebagai pelanggar, TPL justru menerima berbagai sertifikasi dan penghargaan negara, seperti Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berpredikat “Baik”, sertifikasi IFCC, hingga Penghargaan Prima Wana Karya tingkat nasional.
Menurut GMNI, kondisi ini menunjukkan kontradiksi akut dalam sistem pengawasan kehutanan nasional.
“Bagaimana publik bisa percaya jika satu perusahaan diberi penghargaan, tapi di saat bersamaan disebut sebagai pelanggar serius? Ini krisis legitimasi negara,” tegas Arjun.
GMNI juga menyoroti kuatnya keterkaitan TPL dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group, jaringan korporasi sumber daya alam berskala global. Struktur kepemilikan tersebut dinilai mempertegas bahwa kerusakan hutan di Indonesia tidak lepas dari dominasi oligarki sumber daya alam yang selama ini mendapat ruang besar dalam kebijakan negara.
“Selama oligarki SDA masih dilindungi regulasi timpang, konflik kehutanan akan terus berulang dan rakyat selalu jadi korban,” tegas GMNI.
Pencabutan izin 28 perusahaan mencakup 22 pemegang PBPH dengan luas konsesi lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan di sektor tambang dan perkebunan.
Di Sumatera Utara, konflik antara PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dengan masyarakat di Kabupaten Dairi dan Nias Selatan memperlihatkan dampak nyata kerusakan ekologis terhadap sumber air dan ruang hidup rakyat, yang berujung pada kriminalisasi warga.
Di Riau, konflik di Taman Nasional Tesso Nilo menjadi potret krisis kehutanan nasional. Dari sekitar ±750.000 hektare kawasan konflik, lebih dari 70 persen telah ditempati dan dikelola masyarakat selama puluhan tahun.
Penetapan kawasan hutan tanpa penyelesaian tenurial yang adil memicu ancaman penggusuran ribuan warga atas nama konservasi.
Sementara di Sulawesi Barat, khususnya Mamuju, Mamuju Utara, dan Mamuju Tengah, deforestasi dan alih fungsi lahan menyebabkan banjir, longsor, krisis air, serta konflik sosial-tenurial berkepanjangan. GMNI menilai hal ini sebagai kegagalan politik kehutanan nasional.
DPP GMNI menegaskan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:
- Audit nasional kehutanan pasca pencabutan izin.
- Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal.
- Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis skala besar.
- Pelaksanaan nyata perhutanan sosial dan reforma agraria kehutanan.
- Penghentian perluasan kawasan hutan sepihak tanpa penyelesaian konflik tenurial.
Sebagai organisasi kader perjuangan berlandaskan Marhaenisme, GMNI menegaskan bahwa hutan adalah ruang hidup rakyat dan alat produksi nasional, bukan komoditas oligarki.
“Jika reforma kehutanan tidak segera dijalankan, Indonesia sedang menyiapkan bom waktu krisis ekologis dan sosial,” tegas GMNI.***










Tinggalkan Balasan