
VOXPOPULI.CO.ID – Dinamika kerja sama penyediaan air curah antara Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kini memasuki babak baru. Fokus pembahasan bukan lagi mengenai kapasitas distribusi air, melainkan komitmen penyelesaian kewajiban pembayaran yang menjadi dasar keberlanjutan kerja sama antardaerah tersebut.
Perumdam Tirta Darma Ayu tercatat masih memiliki tunggakan pembayaran tagihan air curah sebesar Rp3.257.977.600. Nilai tersebut merupakan akumulasi tagihan pemakaian air periode Mei dan Juni 2026 yang hingga kini belum dilunasi.
Rinciannya, tagihan periode Mei mencapai Rp1.636.532.800, sedangkan tagihan periode Juni sebesar Rp1.621.444.800.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian tunggakan telah diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati kedua belah pihak.
“Sesuai dengan perjanjian kerja sama, apabila selama tiga bulan tidak dilakukan pembayaran, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Batas akhirnya sampai 30 Agustus 2026. Kalau sampai batas waktu tersebut tidak ada pembayaran, maka pasokan air ke Indramayu dapat dihentikan,” ujar Ukas.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan konsekuensi yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kerja sama yang masih berlaku.
Di sisi lain, Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, H. Nurpan, SE., M.Si., membenarkan adanya tunggakan pembayaran tersebut.
“Betul mas,” katanya saat dikonfirmasi.
Nurpan menjelaskan keterlambatan pembayaran dipengaruhi kondisi suplai air ke Indramayu serta kemampuan keuangan perusahaan.
“Terkait dengan suplai air ke Indramayu dan kemampuan keuangan PDAM Indramayu,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa PKS mengatur konsekuensi apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan.
“Wanprestasi kalau tiga bulan sesuai dengan PKS,” katanya.
Sebelumnya, kerja sama penyediaan air curah Kuningan–Indramayu sempat menjadi perhatian setelah muncul perbedaan persepsi mengenai pemenuhan kapasitas distribusi air. Melalui rapat koordinasi yang difasilitasi PERPAMSI pada Januari 2026, kedua belah pihak akhirnya menegaskan komitmen untuk melanjutkan kerja sama sesuai isi perjanjian.
Dalam PKS yang ditandatangani pada 1 Oktober 2020 dan diperbarui melalui addendum 19 Oktober 2021, kapasitas distribusi air memang dirancang meningkat secara bertahap, yakni 100 liter per detik pada tahun pertama, 300 liter per detik pada tahun kedua, dan 405 liter per detik pada tahun ketiga serta seterusnya.
Sementara itu, tagihan periode April 2026 sebesar Rp1.629.702.100 telah diselesaikan oleh Perumdam Tirta Darma Ayu pada 10 Juli 2026 sehingga posisi piutang kini tersisa Rp3.257.977.600.
Dengan tenggat waktu yang masih tersisa hingga 30 Agustus 2026, penyelesaian tunggakan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan kerja sama penyediaan air bersih antara Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, penghentian pasokan air menjadi salah satu konsekuensi yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.***









Tinggalkan Balasan