VOXPOPULI.CO.ID – Penetapan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memunculkan perhatian publik terhadap sejumlah laporan serupa yang tengah menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.

Kasus di Indramayu berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Tahun Anggaran 2022. Status hukum Syaefudin diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, yang menyebut penyidik telah menaikkan statusnya menjadi tersangka sejak awal Juni 2026.

Dalam keterangannya Roy menyatakan, “Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” ujar Roy Rovalino Herudiansyah dikutip dari viva.co.id, Sabtu (06/06).

Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa mendesak Kejati Jabar agar memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu.

Di sisi lain, Kabupaten Kuningan juga memiliki polemik yang sama terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan DPRD Kuningan telah sampai ke aparat penegak hukum, bahkan disebut telah sampai ke Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung.

Polemik tersebut mencuat setelah muncul perdebatan dan aksi elemen masyarakat mengenai dasar hukum pembayaran tunjangan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Beberapa pihak mempertanyakan pembayaran tunjangan yang dilakukan ketika Peraturan Bupati (Perbup) terbaru belum terbit, sementara pembayaran hak keuangan dewan sudah berjalan.

Laporan dugaan penggelembungan atau mark up tunjangan DPRD Kuningan juga telah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kuningan. Sejumlah media melaporkan bahwa aparat kejaksaan mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait laporan tersebut.

Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kasus Indramayu dan Kuningan. Jika dalam kasus Indramayu Kejati Jabar telah mengumumkan adanya tersangka, maka untuk perkara yang berkaitan dengan tunjangan DPRD Kuningan hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka ataupun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, sebelumnya menegaskan bahwa hak keuangan DPRD memiliki dasar regulasi yang berlaku secara nasional. Ia menyatakan, “Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kuningan telah melalui Appraisal yang sah oleh KJPP” saat menemui teman media di ruang kerjanya.

Meski demikian, perkembangan kasus di Indramayu diperkirakan akan membuat publik semakin menyoroti tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Kuningan yang sudah di meja kerja Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.***