KUNINGAN(VOX) – Polemik penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai memasuki babak baru. Serikat Tani Hutan Kuningan menyatakan sikap terbuka dan mendesak agar aktivitas tersebut dihentikan total serta diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Organisasi itu menilai keberlangsungan aktivitas di dalam kawasan konservasi tidak mungkin terjadi tanpa adanya ruang yang dibiarkan terbuka. Karena itu, tanggung jawab dinilai tidak hanya melekat pada pelaku teknis di lapangan, melainkan juga pada otoritas pengelola kawasan.
Koordinator STH Kuningan, Dhika, menegaskan penyadapan di wilayah taman nasional merupakan pelanggaran terhadap fungsi dasar konservasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai kegagalan menjaga marwah kawasan lindung di lereng Gunung Ciremai.
“Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan ekosistem, bukan eksploitasi. Ketika penyadapan ilegal berlangsung, itu menandakan ada pembiaran yang serius. Kepala BTNGC tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” kata Dhika, Senin (16/2/2026).
Menurut STH, setiap pemanfaatan hasil hutan di taman nasional harus melalui prosedur resmi dan tunduk pada prinsip konservasi yang ketat. Praktik di luar mekanisme tersebut dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial di masyarakat sekitar kawasan.
STH Kuningan secara tegas meminta agar kerja sama perusahaan penyadap pinus dengan Balai TNGC yang berjalan dalam aktivitas tersebut dihentikan sepenuhnya. Organisasi itu menilai kawasan konservasi tidak boleh menjadi ruang kompromi kepentingan bisnis.
“Putus total kerja sama ilegal itu. Tidak boleh ada toleransi. Gunung bukan ladang keuntungan, dan kawasan konservasi bukan ruang negosiasi kepentingan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, STH mendesak aparat penegak hukum bergerak menyentuh aktor yang berada di balik rantai keuntungan. Penindakan, menurut mereka, harus diarahkan pada perusahaan sebagai penerima manfaat utama sekaligus pada pejabat yang memberikan ruang atau legitimasi atas praktik tersebut.
“Penegakan hukum harus menyasar pengambil kebijakan dan pihak yang menikmati hasilnya. Jangan berhenti pada level bawah. Jika yang disentuh hanya pelaku kecil sementara pusat kendali dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawanya”. Ujarnya
STH Kuningan menegaskan ketegasan negara menjadi kunci untuk memulihkan fungsi kawasan TNGC sebagai ruang konservasi. Tanpa langkah hukum yang nyata dan penghentian total aktivitas ilegal, konflik sosial serta persoalan tata kelola kawasan dinilai berpotensi terus berulang.***





Tinggalkan Balasan