
KUNINGAN, (VOX) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah daerah. Melalui hak inisiatif legislatif, DPRD Kuningan tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya sebagai upaya memperkuat payung hukum dalam menjaga warisan leluhur.
Langkah progresif tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si.Usai mengikuti rapat paripurna pembahasan dua raperda di Gedung DPRD, Kusmana menilai inisiatif tersebut sebagai kebijakan strategis dan visioner yang sejalan dengan arah pembangunan daerah berbasis kearifan lokal. “Kami sangat menyambut baik langkah DPRD. Ini bukan hanya soal melestarikan nilai budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi daerah. Cagar budaya yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi Kuningan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan cagar budaya memiliki nilai yang kompleks tidak hanya sebagai penanda sejarah dan identitas daerah, tetapi juga aset ekonomi produktif jika dikembangkan dengan prinsip pelestarian yang berkelanjutan. “Cagar budaya itu bukan sekadar benda kuno atau situs sejarah. Di dalamnya ada narasi tentang jati diri masyarakat Kuningan, dan ini harus dijaga dengan serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, U Kusmana menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan budaya daerah. Ia juga menyatakan kesiapan Disdikbud untuk bekerja sama dalam penyusunan naskah akademik dan implementasi teknis raperda tersebut. “Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh. Inisiatif DPRD ini menjadi bukti nyata bahwa pelestarian kebudayaan tidak bisa hanya bergantung pada satu pihak, tapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Inisiatif DPRD ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan regulasi kebudayaan di Kabupaten Kuningan. Selain melestarikan peninggalan masa lampau, regulasi ini diharapkan mampu menjadikan warisan budaya sebagai sumber edukasi, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat.***











Tinggalkan Balasan