Oleh: R Diah Ayu, Pemerhati Kebijakan Publik/Mahasiswa Hukum UMK

Disclaimer:
Opini ini merupakan tulisan akademik pemerhati kebijakan publik berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fakta-fakta yang telah dipublikasikan secara umum. Seluruh analisis bersifat akademis dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun yang sedang bersengketa di pengadilan. Penulis tidak bertindak sebagai kuasa hukum atau mewakili salah satu pihak dalam perkara a quo. Terhadap perkara yang sedang berjalan di pengadilan, penulis menghormati asas presumption of innocence serta menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

KUNINGAN, (VOX) – Gugatan sejumlah pihak terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Gugatan tersebut muncul sebagai respons atas terbitnya kebijakan pemerintah daerah yang membatasi aktivitas tertentu di lingkungan sekolah. Para penggugat mengaku mengalami kerugian finansial akibat perubahan kebijakan tersebut.

Artikel ini bertujuan menganalisis secara akademis apakah gugatan tersebut memiliki justifikasi hukum yang kuat, sekaligus mengidentifikasi potensi anomali logika dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh para penggugat.

Kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah pada dasarnya bukanlah norma yang lahir dalam ruang hukum kosong. Terdapat sejumlah regulasi nasional yang telah mengatur pembatasan aktivitas komersial tertentu di lingkungan pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan aktivitas distribusi maupun transaksi tertentu kepada peserta didik di lingkungan sekolah. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 yang memperluas larangan kepada komite sekolah. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 juga mengatur pembatasan terhadap keterlibatan satuan pendidikan dalam aktivitas distribusi bahan ajar kepada peserta didik.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah sesungguhnya lebih tepat dipahami sebagai bentuk pelaksanaan dan penegakan norma yang sebelumnya telah diatur dalam regulasi nasional.
Secara substansial, kebijakan tersebut memiliki beberapa rasionalitas. Pertama, rasionalitas fiskal, yakni optimalisasi penggunaan anggaran pendidikan yang telah dialokasikan negara.

Kedua, rasionalitas keadilan sosial untuk mencegah timbulnya beban ekonomi tambahan bagi peserta didik dan keluarganya. Ketiga, rasionalitas pedagogis, yaitu mendorong profesionalisme tenaga pendidik dalam menyusun perangkat pembelajaran secara mandiri.

Menurut analisis penulis, gugatan yang diajukan mengandung kelemahan yuridis yang cukup mendasar. Dalam literatur manajemen risiko, khususnya kerangka Enterprise Risk Management, risiko regulasi (regulatory risk) merupakan salah satu risiko eksternal yang secara inheren melekat pada setiap aktivitas usaha.

Terdapat anomali logika ketika kerugian bisnis akibat perubahan atau penegakan kebijakan pemerintah sepenuhnya dibebankan kepada negara sebagai regulator. Prinsip fundamental alokasi risiko menyatakan bahwa risiko pada dasarnya ditanggung oleh pihak yang mengambil keputusan usaha dan memiliki kontrol terhadap aktivitas bisnis tersebut.

Dalam konteks ini, risiko perubahan kebijakan seharusnya telah menjadi bagian dari pertimbangan pelaku usaha sebelum mengambil keputusan strategis. Risiko regulasi bukanlah sesuatu yang dapat sepenuhnya dialihkan kepada pemerintah.

Lebih lanjut, dalam praktik hukum bisnis dikenal konsep Three Keywords Theory yang menegaskan bahwa terhadap kekayaan yang dipisahkan untuk kepentingan usaha, seluruh konsekuensi risiko melekat pada entitas bisnis tersebut. Negara sebagai regulator tidak secara otomatis bertanggung jawab atas kerugian ekonomi privat yang timbul akibat perubahan kebijakan publik.

Apabila logika gugatan semacam ini diterima secara luas, terdapat potensi lahirnya preseden yang dapat menghambat efektivitas kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, fenomena tersebut dikenal sebagai regulatory chill, yakni situasi ketika regulator menjadi takut mengambil keputusan strategis karena khawatir digugat secara hukum.

Francis Fukuyama dalam pembahasannya mengenai political order and political decay menyebut adanya fenomena bureaucratic risk aversion, yakni kecenderungan birokrasi menghindari kebijakan yang sebenarnya diperlukan demi kepentingan publik karena takut terhadap konsekuensi hukum maupun tekanan politik.

Perkara ini juga menyentuh persoalan keseimbangan antara hak berusaha sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan hak atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Prinsip Siracusa menjelaskan bahwa pembatasan terhadap hak tertentu dimungkinkan apabila memenuhi tiga syarat, yakni ditetapkan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional.

Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan normatif yang jelas, bertujuan melindungi kepentingan peserta didik, serta terbatas hanya pada ruang dan aktivitas tertentu di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, pembatasan tersebut dapat dipandang masih berada dalam koridor konstitusional.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sendiri menegaskan bahwa penggunaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi demi penghormatan terhadap hak orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Berdasarkan perspektif hukum administrasi negara dan kebijakan publik, gugatan yang diajukan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mengandung sejumlah kelemahan yuridis yang patut dicermati. Secara normatif, kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang cukup kuat karena merupakan pelaksanaan dari regulasi nasional yang telah lebih dahulu berlaku.

Di sisi lain, kerugian yang timbul akibat perubahan kebijakan pada prinsipnya merupakan bagian dari risiko regulasi yang secara umum melekat pada aktivitas usaha dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha itu sendiri, bukan negara sebagai regulator.
Namun demikian, apa pun putusan yang nantinya dihasilkan pengadilan, publik diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Yang terpenting adalah terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melindungi kepentingan publik maupun masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya secara patuh terhadap peraturan perundang-undangan.***