KUNINGAN, (VOX) – Polemik penyadapan pinus di zona tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memantik perdebatan tajam. Isu yang mencuat bukan sekadar soal boleh atau tidaknya aktivitas tersebut dilakukan, melainkan tentang siapa yang berhak memanfaatkan, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apakah praktik itu benar-benar berpijak pada asas keadilan sosial dan konservasi.

Zona tradisional dalam taman nasional pada dasarnya dirancang sebagai ruang kompromi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta regulasi turunannya, memberi ruang bagi masyarakat adat atau masyarakat lokal untuk memanfaatkan sumber daya alam secara terbatas dan berkelanjutan. Pemanfaatan tersebut meliputi hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, dan tanaman obat, dengan prinsip tidak merusak ekosistem dan tetap dalam pengawasan ketat pengelola kawasan.

Namun dalam praktiknya, pertanyaan mendasar muncul. Masyarakat yang mana yang dimaksud. Apakah benar masyarakat desa penyangga yang secara historis bergantung pada kawasan, atau justru terdapat pihak ketiga yang mendorong aktivitas penyadapan dengan kepentingan ekonomi tertentu. Narasi legalitas kerap terdengar sederhana, tetapi realitas di lapangan jauh lebih kompleks.

Fery Rizkiana Tri Putra, S.Hut, menilai cara pandang terhadap zona tradisional tidak boleh direduksi hanya pada satu komoditas. “Zona tradisional bukan berarti bebas dieksploitasi. Prinsipnya adalah keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem. Jika hanya berbicara penyadapan pinus tanpa melihat fungsi perlindungan dan pemantauan, itu menjadi sempit,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hasil hutan bukan kayu yang diperbolehkan dalam zona tradisional memiliki karakter konservatif. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh mengganggu struktur dan fungsi ekologis kawasan. Dalam konteks penyadapan pinus, perlu dikaji apakah intensitas dan pola pemanfaatannya benar-benar memenuhi prinsip tersebut.

Di sisi lain, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari kacamata konservasi. Dimensi ekonomi masyarakat desa penyangga juga menjadi faktor penting. Stigma bahwa warga selalu bergantung pada kawasan konservasi perlu diurai dengan pendekatan yang lebih progresif. Alternatif mata pencaharian yang signifikan dan berkelanjutan harus menjadi bagian dari solusi, agar tekanan terhadap zona tradisional dapat dikurangi. Fery menekankan pentingnya solusi bersama.

“Jangan sampai isu penyadapan ini menjadi dikotomi yang hanya menguntungkan satu kelompok. Harus ada win win solution yang adil,” katanya.

Peran Balai TNGC, pemerintah daerah, aktivis lingkungan, serta masyarakat desa penyangga dinilai krusial untuk mencegah konflik berkepanjangan. Transparansi data, evaluasi izin, dan dialog terbuka menjadi langkah yang perlu segera ditempuh.

Pada akhirnya, polemik ini menguji konsistensi kebijakan konservasi Indonesia. Zona tradisional diciptakan sebagai jalan tengah antara perlindungan alam dan kebutuhan manusia. Ketika tafsir atas ruang itu diperebutkan, yang dipertaruhkan bukan hanya getah pinus, melainkan legitimasi pengelolaan kawasan konservasi itu sendiri.***

Deskripsi Iklan Anda