KUNINGAN, (VOX) – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan, Rizal Nurfahrozy, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas penyadapan getah pinus ilegal di kawasan lereng Gunung Ciremai.
Menurut Rizal, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat sekitar kawasan konservasi. Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang diduga menjadi penadah getah hasil penyadapan ilegal.
“Tidak ada jalan lain selain penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang diduga menampung hasil penyadapan ilegal. Praktik ini bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem serta memperkeruh konflik sosial di masyarakat lereng Ciremai,” ujar Rizal kepada vox Senin (16/02).
Rizal juga menyoroti peran Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan konservasi. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dalam jangka waktu lama.
Sementara itu, menurut Rizal tidak boleh ada kompromi terhadap praktik penyadapan ilegal di kawasan konservasi.
“Tidak boleh ada ruang kompromi. Kerja sama ilegal antara perusahaan dan BTNGC harus diputus total. Kawasan konservasi tidak boleh dijadikan ladang bisnis tanpa dasar hukum, gunung bukan tempat menguruk keuntungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh dengan memproses pidana perusahaan yang terlibat serta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencopot kepala BTNGC apabila terbukti lalai dalam menjalankan pengawasan.
“Proses hukum harus menyasar seluruh aktor, termasuk perusahaan dan pihak yang memberi ruang atas praktik tersebut. Jangan sampai yang dikorbankan hanya masyarakat kecil, sementara aktor utama tidak tersentuh,” ujarnya.
Rizal menilai langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam menjaga kawasan konservasi serta menjamin keadilan bagi masyarakat.
Diakhir, PMII Kuningan menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki peran strategis sebagai wilayah konservasi di Jawa Barat. Aktivitas penyadapan ilegal dinilai berpotensi merusak kawasan resapan air serta menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan, terutama apabila menggunakan bahan kimia untuk meningkatkan produksi getah.
PMII Kuningan mendorong adanya investigasi menyeluruh, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, serta evaluasi sistem pengawasan kawasan konservasi. PMII berharap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan dapat mengakhiri konflik sosial sekaligus menjaga kelestarian kawasan Gunung Ciremai sebagai sumber kehidupan masyarakat.***





Tinggalkan Balasan