KUNINGAN, (VOX) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Kuningan melayangkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan terkait dugaan sejumlah bangunan restoran dan hotel yang melanggar aturan tata ruang termasuk batas maksimal tiga lantai dan Garis Sempadan Sungai. Dalam surat bernomor 23/B/PERMAHI-KNG/XI/2025 tersebut, PERMAHI mencantumkan dasar hukum yang mereka rujuk sekaligus menegaskan bahwa banyak temuan di lapangan mengindikasikan bangunan berdiri terlalu dekat dengan jalan maupun aliran sungai. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, merusak lingkungan, serta melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Surat tersebut meminta Satpol PP mengambil tindakan tegas, mengusut dugaan pembiaran, hingga mengevaluasi oknum yang diduga menerima setoran dari pemilik bangunan. PERMAHI memberi batas waktu 3 kali 24 jam kepada pihak pemerintah untuk memberikan jawaban sebelum mereka mengambil langkah lanjutan seperti konferensi pers atau pelaporan ke Ombudsman.

Menanggapi surat itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa pihaknya akan merespons laporan PERMAHI melalui mekanisme yang sesuai SOP. Dalam keterangannya Sabtu 13 Desember 2025, ia menjelaskan bahwa “Kami akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, maka Satpol PP akan bertindak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.” Ia menambahkan bahwa verifikasi lapangan, pendataan, dan koordinasi dengan dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta DPMPTSP sudah menjadi bagian dari rangkaian penanganan. Ia juga menegaskan bahwa “Penegakan peraturan tidak dilakukan secara serta-merta, namun melalui tahapan yang jelas mulai dari pembinaan, peringatan tertulis hingga tindakan penertiban apabila diperlukan.”

Ketua Umum PERMAHI Kuningan Firgy Ferdansyah menilai respons Satpol PP sebagai langkah awal yang penting namun menegaskan bahwa pengawalan tidak akan berhenti sampai di situ. Firgy menyampaikan bahwa pelanggaran tata ruang bukan hanya isu administratif melainkan perkara yang menyangkut keselamatan publik. Dalam keterangannya ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa “Fiat justitia ruat caelum. Hendaknya keadilan ditegakkan walau langit akan runtuh.” Ia menambahkan bahwa PERMAHI akan memastikan agar tidak ada praktik pembiaran termasuk dugaan aliran dana tidak resmi yang disampaikan masyarakat.***