
Oleh : Uha Juhana – Ketua LSM Frontal
KUNINGAN, (VOX) – Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tentang penjualan Air Bersih Secara Curah (BULK) terkait pemanfaatan Air Baku untuk penyediaan kebutuhan air minum ke Kabupaten Indramayu nampaknya menyisakan bara api.
Kini yang terjadi malah krisis pasokan air menghantam Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu karena pemasok utama air baku untuk wilayah timur Indramayu yakni Perumda Tirta Kamuning Kuningan menghadapi ancaman serius penghentian operasional akibat persoalan tidak turunnya perizinan pemanfaatan lingkungan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Kementerian Kehutanan telah mengirimkan warning keras berupa Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada PAM Tirta Kamuning melalui surat resmi bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025. Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan agar perusahaan segera melengkapi izin berusaha melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan. Surat peringatan itu berlaku 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja PAM Tirta Kamuning atau yang dikenal dengan PDAM Kuningan belum menyelesaikan kewajiban hingga tanggal 17 Desember 2025 maka akan dikenakan sanksi penghentian seluruh kegiatan operasi. Karena masalah perizinan belum lengkap sampai hari ini, maka otomatis seluruh kegiatan pemanfaatan lingkungan dihentikan oleh Kemenhut. Instruksi ini mengacu pada Pasal 73 Ayat 4 Permen LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 yang mengatur pemanfaatan air atau energi air di Suaka Margasatwa (SM), Taman Wisata Alam (TWA), Taman Nasional dan Taman Hutan Raya (Tahura).

Sumber internal dari PDAM Kuningan membenarkan adanya SP-3 tersebut dan persoalan izin ini pada akhirnya berkaitan langsung dengan terhambatnya suplai air baku untuk wilayah Indramayu timur Kecamatan Kedokan Bunder, Karangampel dan Krangkeng. Ditengah kondisi bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor yang melanda sebagian Sumatera saat ini serta adanya perintah tegas moratorium terkait pemanfaatan hutan dari Presiden Prabowo Subianto maka hampir pasti izin itu tidak akan pernah keluar.
Akibat dari pasokan air yang jauh dari MOU telah mengakibatkan kerugian bagi pihak PDAM Indramayu. Bahkan di sisi lain menurut Direktur Utama Perumda Indramayu, Nurpan, menegaskan bahwa pasokan dari Kuningan masih jauh dari komitmen kontrak yang telah ditandatangani bersama. Dari kewajiban pasok 405 liter per detik, PDAM Indramayu hanya menerima 94-96 liter per detik. Kondisi tersebut membuat PDAM Indramayu merugi hingga 2 miliar per bulannya, karena pembayaran tetap dilakukan sementara volume air tidak sesuai kebutuhan dan ekspektasi yang diharapkan.
Jika kondisi terus berlanjut, pihak PDAM Indramayu mempertimbangkan opsi mencari sumber baru, termasuk menjalin kerja sama dengan PDAM Kabupaten Cirebon melalui jaringan IPA Arjawinangun atau IPA Bungko. Adanya krisis pasokan air baku yang kini melanda Indramayu dan membuat mereka merugi besar nampaknya membuat malu dan marah Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar M.Si selaku kuasa pemilik modal (KPM) dari PDAM Tirta Kamuning.
Karena telah sukses menampar keras wajah Bupati Kuningan selaku pimpinan daerah di muka umum secara nasional, maka hampir pasti Dirut PDAM Kuningan dievaluasi sebagai kado Tahun Baru.***












Tinggalkan Balasan