
Oleh: Maun Kusnandar/Ciremai Resillience Initiative
KUNINGAN, (VOX) – Rencana pembangunan Jalan Tol Cirebon-Kuningan-Majalengka-Ciamis (Cikumis) kini tengah menjadi buah bibir. Dengan proyeksi tiga exit tol di wilayah Kabupaten Kuningan, infrastruktur bebas hambatan ini digadang-gadang akan menjadi juru selamat yang membawa perubahan besar. Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Toto Suharto, secara optimistis menyatakan di berbagai media bahwa kehadiran Tol Cikumis otomatis akan mendongkrak urat nadi perekonomian dan menggairahkan sektor pariwisata daerah. Namun, benarkah narasi seindah itu dalam realitas sosiologis dan ekonomi mikro? Ataukah kita sedang terjebak dalam romantisme infrastruktur-sentris yang melupakan nasib rakyat kecil di akar rumput?
Sebagai daerah yang mengandalkan sektor pertanian, jasa, dan pariwisata berbasis alam, Kuningan harus jeli melihat bahwa jalan tol adalah pisau bermata dua. Jika pembuat kebijakan hanya silau oleh jargon “efisiensi waktu” tanpa kalkulasi mitigasi yang matang, tol ini justru bisa berubah menjadi “jalur pemisah” yang membunuh ekonomi masyarakat kecil.
Jebakan Bypass Effect dan Ilusi Pariwisata
Argumen bahwa tol otomatis memajukan pariwisata perlu diuji ulang. Infrastruktur konektivitas yang super cepat dari kota-kota besar seperti Jakarta atau Bandung menuju Kuningan justru berpotensi melahirkan budaya baru: one-day trip (wisata satu hari). Wisatawan bisa datang pagi, menikmati keindahan Palutungan atau Linggarjati, lalu pulang sore harinya karena akses jalan yang terlampau mudah.
Dampaknya? Okupansi perhotelan lokal terancam anjlok, perputaran uang di sektor kuliner malam menyusut, dan Kuningan hanya akan mendapatkan limpahan sampah serta kemacetan di titik-titik keluar tol tanpa adanya length of stay (durasi menginap) yang optimal dari wisatawan.
Lebih mengerikan lagi adalah ancaman bypass effect kematian massal ekonomi di sepanjang jalur arteri nontol (Cirebon–Kuningan). Saat ini, koridor tersebut adalah ruang hidup bagi ribuan pelaku UMKM; mulai dari pedagang peuyeum ketan, jeniper, rumah makan Sunda, bengkel, hingga transportasi lokal. Ketika mobil-mobil pribadi dan bus pariwisata bermigrasi penuh ke dalam tol, jalur utama ini akan mendadak sepi.
Lantas, di mana letak pembelaan pemerintah terhadap UMKM? Mengasumsikan mereka bisa pindah ke rest area adalah kenaifan struktural.

Lapak di rest area tol modern selama ini dikuasai oleh jaringan bisnis waralaba besar nasional karena tarif sewanya yang selangit. Pelaku ekonomi bermodal cekak dipastikan akan tersingkir ke pinggiran, menonton laju mobil-mobil mewah dari balik pagar kawat berduri tol.
Ancaman Agraria dan Ekologi Lereng Ciremai
Catatan kritis kedua terletak pada aspek tata ruang dan lingkungan. Kuningan bagian utara dan tengah yang diproyeksikan menjadi perlintasan tol merupakan kawasan pertanian produktif dengan jaringan irigasi yang baik. Pembangunan fisik tol beserta kawasan penyangga di sekitar tiga exit tol dipastikan memicu alih fungsi lahan (land-use conversion) secara masif demi ruko, gudang, atau perumahan komersial. Petani penggarap akan kehilangan tanahnya secara permanen dan terpaksa turun kelas menjadi buruh kasar.
Secara geografis, wilayah Kuningan bertumpu pada kaki Gunung Ciremai yang berfungsi sebagai daerah konservasi air bagi sewilayah Ciayumajakuning. Konstruksi beton tol yang memotong lanskap alami berisiko tinggi menyumbat aliran hidrologis dan daerah resapan air bawah tanah. Jika dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan secara serampangan, kawasan hilir Kuningan harus bersiap menghadapi ancaman bencana ekologis baru, seperti banjir bandang atau tanah longsor saat musim hujan akibat tertahannya volume air permukaan (run-off).
Mengembalikan Fungsi Dewan: Pengawas, Bukan Humas.
Di sinilah kita harus menagih fungsi pokok wakil rakyat seperti Toto Suharto dan jajaran legislatif lainnya di DPRD Kuningan. Fungsi utama dewan adalah pengawasan (controlling) kebijakan dan anggaran, bukan bertindak seperti “humas” dari investor atau proyek pemerintah pusat.
Alih-alih mengamini seluruh dampak positifnya secara normatif, DPRD seharusnya berada di garda terdepan untuk mempertanyakan: Cetak biru perlindungan apa yang sudah disiapkan daerah untuk melindungi pelaku usaha kecil? Bagaimana ketegasan revisi RTRW agar kawasan konservasi tidak diobral pasca-tol berdiri?
Pertumbuhan ekonomi makro (PDRB) tidak ada artinya jika angka ketimpangan (Gini Ratio) di Kuningan justru melebar akibat masyarakat kecil kehilangan ruang usahanya. Pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari berapa jam waktu tempuh yang bisa dipangkas, melainkan seberapa besar social cost (biaya sosial) yang harus ditanggung oleh warga lokal yang ruang hidupnya dikorbankan demi kelancaran perjalanan orang lain.
Tol Cikumis sudah di depan mata. Masyarakat Kuningan tidak menolak kemajuan zaman, namun kita menolak pembangunan yang meminggirkan kemanusiaan. Jangan sampai, ketika pita tol dipotong dan sirine peresmian berbunyi, di saat yang sama lonceng kematian bagi ekonomi rakyat kecil di kaki Gunung Ciremai mulai didentangkan.***









Tinggalkan Balasan