
VOXPOPULI.CO.ID – Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Cirebon, Yulian Septa Pratama, S.STP., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar ketentuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Yulian saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) di Aula Bank BJB Kuningan, Kamis (11/06).
Di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan, Satgas P3MBG, dan para pemangku kepentingan, Yulian meminta seluruh pihak tidak ragu melaporkan berbagai temuan di lapangan yang berpotensi merugikan penerima manfaat maupun menghambat pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup luas untuk melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus segera disampaikan agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai petunjuk teknis, silakan laporkan kepada kami. Kami akan usulkan untuk dilakukan suspend sementara sampai dilakukan perbaikan,” tegas Yulian.

Menurutnya, langkah penghentian sementara atau suspend dapat dilakukan apabila ditemukan persoalan serius dalam operasional SPPG, terutama yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.
Bahkan, Yulian menegaskan tindakan lebih tegas dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja atau praktik-praktik yang mencederai tujuan Program MBG.
Ia mengaku telah menerima banyak laporan terkait dugaan permainan harga bahan baku, ketidaksesuaian standar operasional, hingga perilaku oknum pengelola yang tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami sudah sangat gerah dengan berbagai laporan yang masuk. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, jangan menunggu besar. Sedikit-sedikit pun harus segera dilaporkan agar bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yulian juga menegaskan bahwa kewenangan rekomendasi pemberhentian terhadap Kepala SPPG berada di tingkat KPPG. Karena itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, pihaknya tidak akan segan mengusulkan pencopotan.
“Kepala SPPG itu rekomendasinya dari kami. Kalau memang terbukti melanggar, saya lebih memilih memberhentikan daripada membiarkan masalah terus berlanjut,” katanya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan mengenai oknum-oknum pengelola yang diduga bermain dalam proses pengadaan maupun tata kelola program di lapangan.
Yulian juga secara khusus meminta Satgas P3MBG, pemerintah daerah, hingga unsur kecamatan dan desa untuk memperkuat pengawasan. Ia menilai keberhasilan Program MBG tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada pengawasan bersama di daerah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kasus-kasus yang menyangkut keamanan pangan harus ditangani secara cepat dan tegas. Apabila ditemukan dugaan keracunan makanan atau pelanggaran yang membahayakan penerima manfaat, penghentian sementara operasional SPPG dapat segera diusulkan.
“Kalau ada kejadian yang menonjol seperti dugaan keracunan atau pelanggaran serius lainnya, silakan segera komunikasikan. Kita tutup dulu sementara, kita perbaiki dulu. Jangan sampai masalahnya melebar,” tegasnya.
Selain persoalan pengawasan, Yulian juga menyoroti masih minimnya pemanfaatan supplier lokal dalam rantai pasok Program MBG. Ia menilai tujuan besar program yang digagas Presiden Prabowo Subianto bukan hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan pelaku usaha daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak ikut mengawal agar manfaat ekonomi Program MBG benar-benar dirasakan masyarakat setempat.
“Program MBG ini bukan hanya urusan makan bergizi. Ini juga instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah. Karena itu penggunaan supplier lokal harus terus didorong,” pungkasnya.***









Tinggalkan Balasan