
VOXPOPULI.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Kuningan” di Gedung Pendopo Pemerintah Kabupaten Kuningan, Rabu (11/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman, SH, MH, sebagai narasumber ini menjadi ruang diskusi akademik yang membahas proses pembentukan produk hukum daerah, sinkronisasi regulasi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat dalam kebijakan pemerintah daerah.
Meski Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., berhalangan hadir karena agenda rapat kerja, forum tetap berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan pertanyaan kritis dari peserta.
Ketua HIMAKUM UMK, Ahmad Ardiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah awal organisasinya dalam membangun budaya akademik yang aktif, kritis, dan berorientasi pada kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal bagi HIMAKUM dalam membangun budaya akademik yang aktif dan kritis. Sebagai organisasi yang baru, kami menyadari masih banyak hal yang perlu dibangun dan dikembangkan. Karena itu, HIMAKUM hadir dengan semangat baru untuk menjadi wadah pergerakan intelektual mahasiswa hukum melalui diskusi, kajian, dan kontribusi nyata bagi kampus maupun masyarakat. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari perubahan dan pergerakan HIMAKUM yang lebih progresif ke depannya,” ujar Ahmad Ardiansyah.

Dalam forum yang dipandu oleh Rela Diah Ayu tersebut, salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah penyesuaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan agar selaras dengan RTRW Provinsi Jawa Barat.
Peserta diskusi menyoroti potensi terpinggirkannya kepentingan kelompok rentan seperti petani kecil, masyarakat adat, perempuan, dan penyandang disabilitas apabila proses penyesuaian regulasi dilakukan tanpa memperhatikan kondisi sosial masyarakat di tingkat lokal.
Menanggapi hal tersebut, Mahardika Rahman menegaskan bahwa proses penyesuaian RTRW tidak menutup ruang partisipasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah tetap menyediakan berbagai instrumen hukum untuk menjaring aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam regulasi yang ada.
“Pemerintah Daerah tetap membuka dan menyediakan instrumen hukum lain untuk menambahkan serta menjaring aspirasi baru masyarakat. Usulan atau hak-hak kelompok rentan yang belum terakomodir masih sangat bisa disalurkan secara legal melalui ruang-ruang dialog pasca-penyesuaian, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD), diskusi publik, seminar, hingga penyusunan naskah akademik penunjang,” ungkap Mahardika.
Selain isu tata ruang, forum juga mencatat sejumlah rekomendasi penting terkait pembentukan produk hukum daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dominasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih didominasi pihak eksekutif sepanjang periode 2020 hingga 2025.
Peserta menilai perlu adanya penguatan kapasitas fungsi legislasi DPRD agar proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan lebih seimbang dan partisipatif.
Aksesibilitas produk hukum daerah juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Meski sistem dokumentasi hukum telah tersedia, masyarakat dinilai masih menghadapi kendala dalam memperoleh informasi perda dan regulasi daerah secara cepat dan menyeluruh.
Karena itu, peserta mendorong optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui inovasi digital yang lebih mudah diakses publik sehingga masyarakat dapat memahami regulasi sejak awal, bukan setelah terjadi penindakan atau sengketa di lapangan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Mahardika Rahman sebagai narasumber. Seluruh hasil diskusi dan rekomendasi yang mengemuka dalam FGD tersebut selanjutnya akan dirumuskan menjadi Dokumen Rekomendasi Yuridis dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai kontribusi akademik dari Universitas Muhammadiyah Kuningan.***









Tinggalkan Balasan