KUNINGAN, (VOX) – Tidak semua orang pulang dari luar negeri membawa cerita sukses. Sebagian pulang dengan luka, trauma, dan kenangan yang ingin dilupakan seumur hidup. Itulah yang dialami Dimas dan istrinya, warga Kabupaten Kuningan, korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja. Mereka akhirnya kembali ke tanah air setelah diselamatkan oleh Bareskrim Polri, bersama tujuh warga Indonesia lain dari berbagai daerah.

Dua hari setelah menginjak Indonesia, Dimas dan istrinya datang ke ruang kerja Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Mereka tidak datang membawa tuntutan, hanya kisah pilu yang masih terasa berat untuk diceritakan. Pertemuan itu turut didampingi Masyarakat Peduli Kuningan Yusuf Dandi, Yudi Setiadi serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Guruh Zulkarnaen.

Dimas menuturkan, semua berawal dari tawaran kerja yang terdengar terlalu indah. Saat menganggur di Karawang, seorang teman menjanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji sembilan juta rupiah per bulan, makan dan tempat tinggal ditanggung. Tanpa paspor, tanpa biaya, ia dan istrinya diberangkatkan melalui jalur panjang, dari Batam, Malaysia, hingga Phnom Penh.

Sesampainya di bandara Kamboja, kebebasan mereka berakhir. Aparat setempat sudah menunggu, memegang foto dan data diri mereka. Dimas dan istrinya langsung dibawa ke sebuah kompleks bernama Kasino 168. Tempat itu dikelilingi tembok tinggi, kawat listrik, kamera pengawas, dan penjaga bersenjata. Sejak saat itu, mereka sadar telah terperangkap.

Hari-hari berikutnya diisi dengan tekanan dan kekerasan. Target kerja yang tidak masuk akal menjadi alasan pemukulan. Istri Dimas mengungkapkan bahwa hukuman fisik menjadi bagian dari rutinitas. Mereka dipaksa squat jump, disiksa secara fisik, bahkan dipaksa minum air cuka saat dianggap gagal memenuhi target. Semua dilakukan untuk mematahkan perlawanan.

Kesempatan melarikan diri datang saat perusahaan mengadakan makan tim di luar kompleks. Dengan sisa keberanian, Dimas dan istrinya berpura-pura izin ganti baju. Dari situlah mereka lari tanpa tujuan pasti. Mereka bersembunyi di hotel kecil, berjalan kaki melewati persawahan, hingga akhirnya berhasil menghubungi teman di Medan yang lebih dulu kabur.

Dengan bantuan taksi, mereka menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. Malam itu, pintu KBRI telah tertutup. Dimas dan istrinya tidur di taman depan kantor perwakilan negara mereka sendiri. Uang yang tersisa hanya seratus dolar, hasil menabung selama lima bulan bekerja dalam tekanan. Dengan uang itu, mereka bertahan di penginapan murah hingga akhirnya mendapat pertolongan.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyebut kisah ini bukanlah kasus tunggal. Menurutnya, apa yang dialami Dimas dan istrinya hanyalah bagian kecil dari fenomena gunung es perdagangan orang yang menjerat ribuan warga Indonesia. “Ada yang pulang dalam kondisi meninggal. Ada yang kembali dengan depresi berat, stres, bahkan gangguan jiwa. Ini bukan cerita satu dua orang,” ujar Dian.

Namun di balik kepiluan itu, ada satu fakta penting yang mencuat. Kasus kepulangan korban TPPO asal Kuningan ini tercatat sebagai salah satu yang tercepat di Indonesia. Sejak laporan awal hingga korban kembali ke tanah air, prosesnya memakan waktu kurang dari satu bulan. Kecepatan ini menjadi perhatian nasional, bahkan memicu kecemburuan daerah lain.

Menurut Bupati Dian, banyak kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia menghubunginya, menanyakan bagaimana mekanisme yang ditempuh sehingga warganya bisa dipulangkan dengan cepat. Di sejumlah daerah lain, masih ada korban TPPO yang terjebak di luar negeri lebih dari satu tahun dan belum bisa kembali. “Ada daerah yang warganya sudah lama terkatung-katung. Mereka bertanya, bagaimana Kuningan bisa secepat ini,” katanya di Ruang Rapat Bupati, Senin, (29/12).

Ia menjelaskan, kunci percepatan terletak pada keberanian melapor sejak awal, komunikasi intens, serta kolaborasi lintas lembaga. Laporan awal kasus ini diterima dari Yusuf Dandi, MPK, lalu diteruskan kepada Andi Gani Nena Wea yang juga Penasihat Kapolri dan Presiden KSPSI. Dari sana, koordinasi dengan aparat penegak hukum berjalan cepat hingga proses pemulangan bisa dilakukan. “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban, kami menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Prabowo Subianto, Kapolri, Kabareskrim, serta khususnya Andi Gani Nena Wea dan seluruh pihak yang terlibat,” ujar Dian.

Ia menegaskan bahwa kecepatan dalam kasus ini bukan sekadar soal waktu, tetapi soal menyelamatkan nyawa dan masa depan. Menurutnya, banyak korban TPPO yang terlambat dipulangkan akhirnya pulang dengan kondisi mental yang hancur. “Hidup tidak ditempuh dengan jalan pintas. Tawaran kerja yang tidak prosedural selalu menyimpan risiko besar,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjut Dian, akan segera menerbitkan surat edaran ke seluruh desa dan kecamatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuningan Guruh Zulkarnaen menyampaikan bahwa pekerja migran yang berangkat secara legal tercatat dan dilindungi negara. Ia mencontohkan, PMI legal yang meninggal di luar negeri bisa mendapatkan santunan dan hak-hak hingga ratusan juta rupiah. Sebaliknya, PMI ilegal sering kali tidak tercatat dan sulit dibantu.

Kisah Dimas dan istrinya kini menjadi pengingat yang menyakitkan. Di balik janji gaji besar dan kehidupan yang tampak menjanjikan, bisa tersembunyi penderitaan panjang. Kepulangan mereka yang cepat menjadi harapan, sekaligus cermin pahit bahwa masih banyak warga Indonesia lain yang hingga hari ini belum menemukan jalan pulang.***