VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan memasuki tahapan penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah sekitar 15 tahun belum mengalami perubahan. Pada 9 Juli 2026, Pemkab Kuningan dijadwalkan mengikuti forum lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu tahapan menuju penetapan RTRW yang baru.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, mengatakan kesempatan tersebut menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan dokumen tata ruang daerah dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Putu, RTRW Kabupaten Kuningan yang saat ini masih berlaku merupakan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 sehingga sudah saatnya dilakukan penyesuaian dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan saat ini.

“Alhamdulillah per tanggal 9 Juli besok Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapatkan satu kesempatan emas untuk merevisi RTRW kita yang memang 15 tahun kita tidak revisi,” ujarnya kepada vox, Senin (06/07) saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pada tahapan lintas sektoral nanti Bupati Kuningan akan memaparkan materi revisi RTRW di hadapan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Forum tersebut menjadi bagian dari proses sinkronisasi berbagai program kementerian agar sejalan dengan rencana pembangunan Kabupaten Kuningan.

Putu menegaskan revisi RTRW merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pembangunan di tingkat nasional maupun provinsi.

Menurutnya, RTRW yang adaptif akan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, menciptakan iklim investasi yang sehat, mempercepat pembangunan infrastruktur, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan kawasan yang memiliki fungsi strategis.

“Tata ruang yang direncanakan dengan baik adalah fondasi yang bagus bagi pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Putu.

Ia menambahkan, setelah tahapan lintas sektoral selesai, proses revisi RTRW akan dilanjutkan dengan pengajuan Persetujuan Substansi kepada Menteri ATR/BPN. Setelah persetujuan tersebut diterbitkan, rancangan revisi RTRW akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Putu berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga Kabupaten Kuningan segera memiliki RTRW yang mampu menjadi pijakan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Harapan kami RTRW ini menjadi landasan untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera melalui pembangunan yang menyeimbangkan pemerataan pembangunan,” pungkasnya.***