KUNINGAN, (VOX) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus korupsi di salah satu bank pemerintah. Penetapan itu dilakukan pada Selasa (21/10/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni M.Y, M.F, dan I.P. Mereka diduga berperan aktif dalam memberikan fasilitas penempatan rekening untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan tersangka sebelumnya, R.M.P.

Menurut keterangan resmi Kejari Kuningan, ketiganya membantu R.M.P dalam memindahkan uang ke berbagai rekening, baik milik pribadi maupun pihak lain, agar tidak mudah terdeteksi. Dari aktivitas tersebut, para tersangka juga menerima keuntungan. “Penyidik menemukan pola pemindahan uang secara masif. Hal ini menguatkan dugaan adanya niat jahat dari para tersangka dalam tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” jelas Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan.

Berdasarkan alat bukti, M.Y, M.F, dan I.P dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 3 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan. Kejari Kuningan memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat.***