KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan moratorium penebangan pohon di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dinilai rawan menimbulkan bencana. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/Perek yang dirilis pada 2 Desember 2025, dan menjadi sinyal kuat bahwa kerusakan lingkungan di Jabar telah memasuki fase genting.

Moratorium ini hadir sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan, baik akibat penebangan legal maupun ilegal. Pemerintah menilai aktivitas tersebut sudah mengancam fungsi ekologis dan hidrologis hutan, dan memperlihatkan dampak nyata bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Dari lereng pegunungan hingga bantaran sungai, tanda-tanda kerusakan semakin kasat mata longsor, banjir bandang, hingga menurunnya cadangan air bersih menjadi alarm yang tak bisa lagi dikesampingkan.

Dalam surat edaran ini, Pemprov Jabar menegaskan bahwa langkah pencegahan harus diambil segera untuk menjaga kawasan esensial, terutama daerah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan jutaan warga. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi penerapan awal dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, yang menjadi payung hukum bagi upaya menekan laju kerusakan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut moratorium diberlakukan secara menyeluruh di kawasan hutan berisiko tinggi. Ruang lingkupnya mencakup hutan produksi dengan tingkat kelerengan di atas 26 persen, kawasan yang sedang dalam proses perubahan fungsi, hutan yang telah diverifikasi secara langsung di lapangan, serta area penggunaan lain yang dinilai rentan. “Edarannya adalah larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana,” ujar Dedi.

Meski begitu, moratorium tidak sepenuhnya menutup pintu bagi penebangan. Aktivitas tertentu tetap diperbolehkan, seperti penanganan darurat terhadap pohon tumbang yang membahayakan keselamatan, pembukaan sekat bakar untuk mencegah kebakaran hutan, penelitian ilmiah yang telah memperoleh izin resmi, penebangan terbatas untuk kepentingan silvikultur, serta pekerjaan yang tidak dapat dihindari demi kepentingan publik.

Moratorium ini berlaku selama dua tahun ke depan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi apabila kondisi hutan tidak menunjukkan pemulihan. Kebijakan ini juga diterbitkan sembari menunggu penetapan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang moratorium penebangan yang dijadwalkan rampung pada Januari 2026. “Jadi nanti kita keluarkan Januari 2026. Tetapi sebelum Pergub keluar, karena ada mekanisme pengaturannya, maka kita keluarkan surat edaran,” kata Dedi.

Kebijakan ini menjadi langkah awal yang menentukan bagi Jawa Barat dalam menahan laju deforestasi. Dengan tekanan lingkungan yang terus meningkat, dua tahun ke depan akan menjadi masa krusial untuk melihat apakah intervensi ini mampu mengembalikan keseimbangan ekologi atau justru perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih ketat.***