KUNINGAN, (VOX) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, mengungkap minat investor terhadap Kabupaten Kuningan terus meningkat, terutama dari kalangan Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam wawancara di ruang kerjanya, Putu menyebut saat ini banyak investor masih menunggu kepastian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan sebelum merealisasikan investasinya.

“Investor itu wait and see. Saya sudah menerima lebih dari 12 pemohon dan PMA semua. Seluruhnya menanyakan RTRW kita kapan jadi,” ujarnya.

Menurut Putu, revisi RTRW menjadi sangat penting karena akan mengakomodasi kawasan peruntukan industri (KPI) yang sebelumnya belum tersedia dalam tata ruang lama. Ia menjelaskan, Kabupaten Kuningan saat ini mulai mengejar ketertinggalan dari daerah lain seperti Majalengka yang sudah lebih dahulu membuka kawasan industri di sekitar Kertajati dan Ligung.

“Kita sudah ketinggalan dengan Majalengka. Kawasan Kertajati dan Ligung itu sudah mulai tumbuh karena RTRW-nya sudah disiapkan,” katanya.

Dalam revisi RTRW terbaru, Pemkab Kuningan menyiapkan sekitar 1.600 hektare kawasan industri di wilayah timur Kuningan, meliputi Cimahi, Cidahu hingga Kalimanggis. Menurutnya, kawasan tersebut dipilih karena berada di luar LP2B atau lahan pertanian pangan berkelanjutan sehingga dapat dimanfaatkan untuk investasi industri maupun sektor lain.

“KPI kita sekitar 1.600 hektare berada di wilayah timur,” jelasnya.

Selain membahas kawasan industri, forum penataan ruang daerah juga mulai membahas sejumlah pengajuan investasi besar yang masuk ke Kabupaten Kuningan. Putu menjelaskan, seluruh pengajuan investasi wajib melalui forum penataan ruang sebelum mendapatkan rekomendasi tata ruang.

“Seluruh pemohon investasi pasti lewat forum. Dulu namanya TKPRD, sekarang forum penataan ruang daerah,” ujarnya.

Dalam forum terbaru, DPUTR membahas pengajuan tambang galian golongan C di Desa Cirahayu, Kecamatan Luragung, dengan luas lahan hampir mencapai 10 hektare.

“Ada pemohon untuk galian golongan C di Desa Cirahayu, Kecamatan Luragung. Akuisisi lahannya cukup besar, hampir sekitar 10 hektare,” katanya.

Selain itu, terdapat pula pengajuan pembangunan perumahan oleh salah satu developer di wilayah Kelurahan Cirendang, tepatnya di depan kawasan Kopi Hawu. Menurut Putu, proyek tersebut juga cukup besar karena mengakuisisi lahan sekitar 7 hektare sehingga berpotensi masuk kategori wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Cukup besar juga karena hampir mengakuisisi sekitar 7 hektare. Kalau 7 hektare itu berisiko AMDAL,” ungkapnya.

Meski investasi mulai masuk, Pemkab Kuningan tetap menerapkan sejumlah aturan ketat, terutama terkait pembangunan perumahan dan kawasan resapan. Beberapa syarat yang diterapkan di antaranya kewajiban kolam retensi, koefisien dasar hijau (KDH), hingga pengaturan komposisi rumah subsidi dan komersial.

“Kita tetap memakai pengetatan selama moratorium. Di antaranya kolam retensi, KDH, dan komposisi perumahan subsidi maupun komersial,” jelasnya.

Putu menilai keberadaan kawasan industri menjadi salah satu solusi untuk menekan angka pengangguran di Kabupaten Kuningan yang selama ini belum memiliki industri manufaktur padat karya berskala besar.

“Kita tidak memiliki industri manufaktur padat karya. Banyak warga kita akhirnya bekerja ke Brebes,” katanya.

Selain itu, revisi RTRW juga mulai mengakomodasi kawasan wisata yang sebelumnya belum memiliki kepastian tata ruang, sehingga investasi wisata ke depan diharapkan lebih mudah masuk. Ia optimistis jika RTRW rampung, investasi di Kabupaten sKuningan akan semakin berkembang karena didukung harga tanah yang murah, aksesibilitas dekat tol, serta UMR yang kompetitif.

“Harga tanah murah, akses dekat tol, masyarakat juga ramah. Itu poin penting bagi investor,” pungkasnya.***