VOXPOPULI.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Sindangagung periode 2016–2025.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.186.345.250 atau sekitar Rp1,18 miliar.

Penetapan terhadap tiga tersangka berinisial R, IS, dan US dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan pada Selasa (27/10/2026), berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers Kejari Kuningan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan UPK Sindangagung.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kuningan, tersangka R diketahui pernah menjabat sebagai Ketua UPK Sindangagung. Saat ini, R menjabat sebagai Direktur BUMDesma Sindangagung.

Sementara itu, IS merupakan Bendahara UPK Sindangagung yang kini menjabat Manajer Keuangan BUMDesma Sindangagung. Adapun tersangka US merupakan mantan Bendahara UPK Sindangagung periode 2009–2017.

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana UPK, meskipun dengan peran dan dugaan perbuatan yang berbeda.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP), yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan kelompok masyarakat.

Dalam proses penyidikan, R dan IS diduga menggunakan nama 10 kelompok masyarakat yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman untuk mengajukan pinjaman bagi kepentingan pribadi pengurus.

Dana yang dicairkan melalui skema tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang namanya tercantum dalam pengajuan pinjaman.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap pengelolaan keuangan UPK Sindangagung selama periode perkara.

Jika terbukti, penyalahgunaan dana bergulir tersebut berpotensi merugikan kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program Simpan Pinjam Perempuan.

Selain dugaan penyimpangan yang melibatkan R dan IS, penyidik juga menduga US menyalahgunakan uang pembayaran angsuran SPP dari sejumlah kelompok masyarakat.

Uang angsuran yang seharusnya disetorkan ke rekening UPK tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan penyalahgunaan dana angsuran itu turut menjadi bagian dari perkara pengelolaan keuangan UPK Sindangagung yang tengah ditangani Kejari Kuningan.

Adapun total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,18 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan dugaan korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.

Penetapan R, IS, dan US sebagai tersangka menandai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi UPK Sindangagung oleh Kejari Kuningan.

Meski demikian, dugaan perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian karena dana bergulir SPP ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat memperoleh akses pembiayaan bagi kebutuhan mereka.

Perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan dan penanganan perkara akan menentukan pembuktian atas dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban hukum para tersangka.

(UGI)