
KUNINGAN (VOX) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur retribusi atau pungutan atas pengelolaan limbah cair usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus susanto, (Tata kelola lingkungan hidup ) dan Yudi rudiyanto (sekertaria dinas) saat menerima wawancara, terkait isu IPAL dan optimalisasi PAD di lingkungan DLH, menyusul adanya instruksi Bupati agar seluruh OPD memaksimalkan potensi PAD (19/12/25).
“Untuk IPAL, belum ada dasar hukum retribusi. Jadi tidak bisa ditarik PAD. Setiap usaha yang menghasilkan limbah cair wajib mengelola, tapi bukan berarti dipungut,” tegasnya.
IPAL Wajib, Tapi Tanpa Retribusi,DLH menegaskan, kewajiban pengelolaan IPAL merupakan amanat regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 serta PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap usaha dan kegiatan mengelola limbah cair agar tidak mencemari lingkungan, khususnya sungai.
Namun demikian, kewajiban tersebut bukan layanan berbayar dari pemerintah daerah, sehingga tidak dapat dijadikan objek retribusi.

“Retribusi itu ada kalau ada layanan dari pemerintah. Sementara IPAL itu kewajiban pelaku usaha, mereka yang mengelola dan melaporkan sendiri,” jelasnya.
Uji Limbah Wajib Dilakukan Berkala,DLH juga menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha penghasil limbah cair wajib melakukan uji kualitas air limbah minimal satu bulan sekali, serta melaporkannya secara berkala melalui sistem pelaporan lingkungan yang telah terintegrasi.
Pelaporan dilakukan secara by system, di mana masing-masing perusahaan memiliki akun sendiri dan menyampaikan hasil uji secara langsung kepada pemerintah.
“Pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair wajib melakukan pengujian. Minimal sebulan sekali diuji, dan dilaporkan secara berkala. Sistemnya sudah berjalan lama,” katanya.
Pengawasan dan Sanksi Tetap Berlaku Meski tanpa retribusi, DLH memastikan pembinaan dan pengawasan tetap berjalan. Jika ditemukan pelanggaran seperti tidak melakukan uji IPAL atau IPAL tidak berfungsi, maka sanksi administratif dapat dikenakan.
Sanksi tersebut bertahap, dari:
- Teguran tertulis
- Penilaian taat dan tidak taat
- Denda administratif
- Hingga pembekuan izin usaha
“Ada sanksi administratif dan denda. Besarannya tergantung tingkat pelanggaran. Tapi denda itu bukan PAD, melainkan masuk ke pusat,” tegasnya. yudi (sekertaris dinas).
DLH mencatat, mayoritas rumah sakit di Kabupaten Kuningan telah memiliki IPAL, begitu pula sejumlah industri besar seperti sektor manufaktur dan estetika.
Namun, tantangan masih ditemukan pada sektor usaha kecil, restoran, dan dapur layanan masyarakat yang keterbatasan secara teknis dan ekonomi.
Terkait dapur MBG (Makan Bergizi), DLH menyebut pengelolaan limbah telah diatur dalam regulasi Kementerian LHK dan Badan terkait, dengan standar baku mutu yang jelas.
PAD DLH Fokus dari Persampahan Terkait optimalisasi PAD, DLH menegaskan bahwa sumber PAD utama saat ini hanya berasal dari retribusi persampahan, bukan dari IPAL.
Ke depan, DLH mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan desa, agar sampah dapat dituntaskan dari sumbernya.
“Kalau bisa sampah itu tuntas di desa, di rumah tangga, di pengusaha. Pemerintah hanya menangani residu,” ujarnya.
Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri DLH juga menargetkan penguatan TPST dan pengolahan sampah terpadu, termasuk pemanfaatan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) untuk kerja sama dengan industri semen.
Program ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA, menghilangkan bau, serta membuka potensi ekonomi baru bagi masyarakat.
Tidak Akan Memaksakan PAD DLH menegaskan, optimalisasi PAD tidak boleh membebani masyarakat maupun merusak lingkungan.
“Kalau tidak ada sampah, tidak ada retribusi juga tidak apa-apa. Yang penting lingkungan bersih,” yudi (sekertaris dinas)












Tinggalkan Balasan