VOXPOPULI.CO.ID – Aktivis berinisial U menempuh jalur hukum setelah mendapat dugaan ancaman melalui media sosial. Laporan tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan dan masih dalam tahap penyelidikan.

Perkembangan perkara itu tertuang dalam surat Satreskrim Polres Kuningan tertanggal 18 Agustus 2026 dengan perihal “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”.

Dalam surat tersebut disebutkan, Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan adanya pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak berinisial M. Namun, berdasarkan surat perkembangan penyelidikan tersebut, M disebut tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Atas kondisi tersebut, penyidik akan kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada M untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.

Selain M, penyidik juga akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak berinisial Y. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz ketika dikonfirmasi Vox membenarkan adanya proses hukum tersebut.

“Muhun bener a, saat ini masih pemeriksaan saksi saksi,” ujar Abdul Aziz singkat pada vox, Kamis (20/08).

Pernyataan tersebut sekaligus memastikan bahwa perkara yang ditempuh U melalui jalur hukum belum masuk pada tahap penetapan tersangka. Polisi masih fokus melakukan pemeriksaan saksi dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Langkah U membawa dugaan ancaman di media sosial ke ranah hukum menjadi pilihan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang berlaku. Proses selanjutnya sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik untuk mendalami keterangan, bukti, serta unsur-unsur yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Dalam surat perkembangan penyelidikan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang mengandung unsur menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

Meski demikian, proses hukum ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut maupun dimintai klarifikasi dalam perkara tersebut.

Saat ini, sebagaimana ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendalami laporan yang ditempuh U.

Dengan demikian, dugaan ancaman yang diterima U di media sosial kini dijawab melalui jalur hukum. Bukan dengan tindakan kekerasan, melainkan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian.***