KUNINGAN, (VOX) – DPRD Kabupaten Kuningan menggelar rapat paripurna internal terkait penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan itu dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, kepala perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan hingga tamu undangan lainnya. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Wakil Bupati Tuti Andriani, Ketua DPRD Nuzul Rachdy serta unsur TNI dan Polri.

Dalam penyampaiannya, Bupati Kuningan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan penguatan kapasitas fiskal daerah dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil, pelaku UMKM, sektor pertanian serta kelompok rentan lainnya sebagaimana disampaikan dalam tanggapan terhadap Fraksi PDI Perjuangan. Pemda juga terus memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui peningkatan kualitas basis data, digitalisasi pelayanan dan transaksi, peningkatan pengawasan serta penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar penerimaan daerah lebih efektif dan transparan.

Menanggapi pandangan Fraksi PKB, Bupati menjelaskan bahwa salah satu bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil adalah usulan perubahan ketentuan pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Nilai omzet yang sebelumnya Rp3 juta diusulkan naik menjadi Rp5 juta agar pelaku usaha mikro tetap memiliki ruang tumbuh tanpa terbebani kebijakan perpajakan daerah.

Selain itu, Pemkab Kuningan juga melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari sistem tiga kelas tarif menjadi single tarif sebesar 0,3 persen. Namun untuk NJOP di bawah Rp1 miliar diberikan insentif fiskal berupa pengenaan NJKP sebesar 37 persen sehingga hasilnya tidak berubah. Sedangkan NJOP Rp1 miliar hingga Rp3 miliar diberikan NJKP sebesar 70 persen dan hasilnya juga dipastikan tetap. Sementara NJOP di atas Rp3 miliar dikenakan tarif normal sebesar 0,3 persen.

Kepada Fraksi PKS, Bupati menegaskan bahwa perubahan tarif dalam perda tersebut tidak otomatis menyebabkan kenaikan beban PBB masyarakat karena tetap mempertimbangkan nilai jual kena pajak, klasifikasi objek pajak dan kondisi riil masyarakat. Dalam kesempatan itu juga disampaikan estimasi kenaikan harga sektor kesehatan secara kumulatif sejak 2022 hingga 2026 mencapai 40 hingga 60 persen.

Pemda mengacu pada data inflasi medis tahunan yang menunjukkan kenaikan rata-rata biaya medis 13 hingga 14 persen pada 2023–2024 serta proyeksi inflasi medis Indonesia 17,8 hingga 17,9 persen pada 2025–2026 yang menjadi salah satu tertinggi di Asia Tenggara.
Menjawab Fraksi Partai Golkar, Pemda kembali menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap masyarakat serta pelaku usaha kecil.

Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang tetap memberikan ruang keberpihakan kepada masyarakat kecil, termasuk penyesuaian pengecualian PBJT makanan dan minuman. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah melalui digitalisasi sistem administrasi perpajakan, pembaruan basis data serta peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra terkait pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pemda sepakat bahwa pengenaan pajak harus dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan baik skala besar maupun kecil demi optimalisasi penerimaan daerah dan penegakan kepatuhan perpajakan. Pemda juga terus melakukan sinkronisasi data perizinan pertambangan dengan kondisi riil di lapangan melalui koordinasi bersama pemerintah provinsi, instansi teknis terkait dan aparat penegak hukum.

Menanggapi Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat, Bupati menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kemendagri dalam rangka harmonisasi regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta kebijakan fiskal nasional. Karena itu, perubahan regulasi diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, proporsional, akuntabel dan tidak memberatkan masyarakat kecil.

Sedangkan terhadap pandangan Fraksi Amanat Restorasi terkait retribusi pelayanan kesehatan, Pemda menegaskan bahwa penyusunan retribusi harus berbasis kepastian hukum dan kepastian pelayanan. Pemerintah daerah memahami bahwa isu tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas. Perubahan perda ini disebut menjadi momentum penting untuk menata kembali sistem retribusi agar lebih transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam pendapat pelapor disebutkan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah sekaligus ruang klarifikasi pemerintah daerah terhadap berbagai masukan legislatif. Secara umum, perubahan kebijakan fiskal yang dilakukan Pemkab Kuningan dinilai lebih berorientasi pada kebijakan sosial namun tetap mempertimbangkan iklim investasi dan keberlangsungan pembangunan daerah secara proporsional.***