
KUNINGAN, (VOX) – Aksi protes Aliansi Masyarakat Kuningan pada 10 Desember 2025 mengguncang kembali isu pengelolaan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Massa menuding BTNGC gagal menjaga kawasan konservasi dari eksploitasi ilegal termasuk dugaan pemanfaatan mata air tanpa izin yang menurut warga memicu keluhan kekurangan air di sejumlah desa penyangga. Tuntutan paling keras yang muncul adalah desakan agar BTNGC dibubarkan.
Ketegangan memuncak saat massa berdebat langsung dengan Kepala BTNGC Toni Anwar. Toni menyebut BTNGC telah menyurati 15 titik pengguna air tanpa izin tetapi ia menegaskan data itu masih perlu diverifikasi ulang. Pernyataan tersebut menjadi pusat perhatian karena dianggap sebagai bukti adanya pemanfaatan air yang berjalan di luar regulasi.
Sabtu 13 Desember Vox mengkonfirmasi ulang BTNGC terkait daftar yang diperdebatkan. Melalui Humas BTNGC Ady Sularso Kepala BTNGC memastikan bahwa surat peringatan memang sudah dilayangkan sejak 25 November 2024 kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah Palutungan antara lain:
RM Varvara Hill
RM Saung Mang Eman Tenjolaut
RM Kedai Oma
RM Secret Garden
RM Warung Djenggo
RM Santana Resto
RM Bubulak
Wisata Jurang Landung
Wisata D Orchid
Taman Cisantana
Curug Sawer Cisantana
Sukageri View
Goa Maria
Saraeland
Pondok Cai Pinus,
Surat serupa juga diberikan kepada lima titik di wilayah Utara yaitu :

Blehod
Kharisma
Iko
H Uni
Arrahma
Untuk nonkomersial BTNGC mengirimkan surat imbauan kepada 54 desa penyangga.
Kepala BTNGC sempat menjelaskan kepada massa aksi alasan mengapa pemanfaatan air di titik titik tersebut belum dihentikan. Ia mengatakan bahwa hampir seluruh pengguna yang disurati masih bergantung pada pasokan air untuk keberlangsungan ekonomi usaha mereka sehingga BTNGC memilih tidak melakukan pemutusan mendadak. Ia menyampaikan bahwa kami harus tetap menjaga aspek sosial ekonomi masyarakat sambil menegakkan aturan konservasi. Pemutusan sepihak bisa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas dan ini harus dipertimbangkan dengan hati hati.
Ady menambahkan bahwa beberapa pelaku usaha sudah berada dalam proses pengurusan izin resmi IUPA atau Izin Usaha Pemanfaatan Air melalui sistem OSS pemerintah pusat yaitu:
Arunika
Rageman
Ipukan High Land
PAM Kota Cirebon
PAM Kabupaten Cirebon
PT KPK
PT Banyu Putra Mahkota
Dirinya menegaskan bahwa BTNGC tetap mendorong semua pemanfaatan air agar taat pada aturan sambil menjaga keseimbangan kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar. Ia menyampaikan bahwa komitmen kami tidak berubah yaitu kawasan konservasi tetap harus dilindungi tetapi pendekatan kepada masyarakat harus dilakukan dengan bijak.
Polemik ini menunjukkan betapa rapuhnya keseimbangan antara konservasi dan tekanan ekonomi di wilayah wisata Ciremai. Upaya menata ulang pemanfaatan air akan menjadi bab penting selanjutnya terutama ketika desa penyangga masih menunggu kepastian terhadap keberlanjutan sumber air mereka. Unsur lingkungan ekonomi dan tata kelola kini bergerak dalam satu pusaran yang menentukan masa depan Ciremai sebagai kawasan konservasi.***












Tinggalkan Balasan