KUNINGAN,(VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait permintaan peninjauan ulang Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal melalui Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu dipahami secara utuh dan proporsional, karena merupakan langkah strategis daerah dalam melindungi petani, menjaga stabilitas pangan, serta memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Disampaikan bahwa Surat Edaran dimaksud secara tegas bersifat imbauan (non-mandatory), bukan kewajiban, sehingga tidak mengikat atau memaksa pelaku usaha dalam pelaksanaannya. Dalam dokumen tersebut secara eksplisit dinyatakan bahwa pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini tetap memberikan ruang kebebasan kepada pelaku usaha untuk menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan kualitas, harga yang kompetitif, serta ketersediaan pasokan. Pelaku usaha tetap memiliki kebebasan dalam menentukan mitra usaha sesuai kebutuhan dan pertimbangan bisnis masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa substansi Surat Edaran tidak mengarah pada penunjukan langsung, melainkan mendorong terbentuknya kemitraan usaha yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran ini merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi penguatan ekonomi daerah, pengendalian inflasi, pemberdayaan UMKM dan produk lokal, serta optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.

Dalam konteks tersebut, PDAU berperan sebagai BUMD pangan yang memiliki fungsi strategis dalam memperkuat rantai pasok bahan pangan lokal, menjembatani kepentingan petani dan pelaku usaha, serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di daerah. Peran ini dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, di mana produksi petani terserap, distribusi lebih efisien, dan nilai ekonomi tetap berputar di daerah.

Substansi kebijakan ini pada prinsipnya mendorong penggunaan bahan pangan lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha daerah, mengimbau pelaku usaha untuk mempertimbangkan kerja sama dengan PDAU sepanjang memenuhi standar kualitas dan harga yang kompetitif, serta mengembangkan pola kemitraan yang profesional dan berkelanjutan.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan, menjamin keberlanjutan produksi petani, memperkuat rantai pasok pangan lokal, serta meningkatkan daya saing produk daerah di tengah dinamika ekonomi yang berkembang.

Pemerintah Kabupaten Kuningan meyakini bahwa penguatan pangan lokal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan upaya konkret untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, perlindungan petani, dan stabilitas ekonomi daerah secara menyeluruh.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menghargai setiap masukan dan perhatian dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses pembangunan yang konstruktif. Namun demikian, perlu dipahami bahwa kebijakan ini disusun dalam kerangka mendorong, bukan memaksa, serta tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pelaksanaan Surat Edaran dimaksud diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam memperkuat ekonomi daerah, menjaga stabilitas pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***