VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan anggaran untuk pembayaran hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan telah tersedia sepenuhnya. Kepastian tersebut disampaikan setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026 ditandatangani Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar. Saat ini, proses pencairan tinggal menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretariat DPRD.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan sekaligus Sekretaris Daerah, U Kusmana, mengatakan pemerintah daerah telah mengantisipasi terbitnya Perbup dengan menyisihkan anggaran setiap bulan selama proses penyusunan regulasi berlangsung. Dengan demikian, saat aturan resmi berlaku, anggaran sudah siap untuk direalisasikan.

“Selama masa penundaan, alokasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan telah kami sisihkan. Jadi saat Perbup terbit, anggarannya sudah tersedia dan siap dibayarkan,” ujar U Kusmana, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penyisihan anggaran merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin pengelolaan APBD. Setiap bulan, sekitar Rp2 miliar dialokasikan dan sengaja tidak digunakan untuk membiayai kegiatan lain agar pembayaran hak keuangan DPRD tetap terjamin.

“Dana itu tidak digunakan untuk kepentingan lain karena memang disiapkan untuk pembayaran hak keuangan DPRD,” katanya.

U Kusmana menjelaskan, total anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp14 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi berbagai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Anggaran tersebut meliputi pembayaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan reses, serta hak-hak administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan menyisihkan anggaran tersebut berdampak pada rendahnya realisasi belanja daerah. Namun kondisi itu merupakan konsekuensi dari komitmen pemerintah daerah agar anggaran yang telah dialokasikan tidak digunakan untuk kepentingan lain.

“Dana yang sudah dialokasikan tidak kami gunakan untuk kegiatan lain. Karena itu penyerapan anggaran terlihat lebih rendah, tetapi sesungguhnya anggaran tersebut memang sudah disiapkan untuk pembayaran hak keuangan DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, memastikan seluruh dana telah tersedia di kas daerah. Menurutnya, BPKAD kini hanya menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretariat DPRD agar proses pencairan dapat segera dilakukan.

“Begitu SPM diajukan, kami siap memproses pencairannya karena dananya sudah tersedia,” ungkap Deden.

Dengan telah diterbitkannya Perbup Nomor 5 Tahun 2026 dan tersedianya anggaran di kas daerah, Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan tidak ada kendala dari sisi pendanaan. Seluruh proses kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi melalui pengajuan SPM dari Sekretariat DPRD sehingga pembayaran hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD dapat segera direalisasikan.***