VOXPOPULI.CO.ID – Sejumlah warga Kabupaten Kuningan mendatangi tokoh perempuan Kuningan, Ismah Winartono, untuk mengadukan dugaan arisan bermasalah yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial NE yang berdomisili di Desa Tambakbaya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.

Kedatangan para warga tersebut bertujuan meminta pendampingan sekaligus menyampaikan harapan agar persoalan yang mereka alami dapat diselesaikan secara adil. Dalam pertemuan itu, para pengadu memperlihatkan kronologi kejadian, bukti transaksi, serta menjelaskan kerugian yang mereka alami.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ismah Winartono mengaku prihatin atas dugaan yang disampaikan para korban. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum ketika merasa dirugikan.

“Saya prihatin atas apa yang disampaikan para korban. Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Saya berharap pihak yang disebutkan dalam pengaduan memiliki itikad baik untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan persoalan ini kepada para korban,” ujar Ismah Winartono kepada vox, Sabtu (04/07).

Ia mengatakan, apabila dalam waktu yang wajar tidak ada penyelesaian maupun bentuk pertanggungjawaban dari pihak yang disebutkan dalam pengaduan, para korban berkomitmen menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mendukung langkah para korban untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang benar. Negara telah menyediakan jalur hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa, sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati proses tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Ismah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun bentuk penghimpunan dana lainnya. Ia mengingatkan pentingnya memastikan kredibilitas penyelenggara, menyimpan bukti transaksi, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengaduan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang disampaikan para korban.

VOXPOPULI.CO.ID memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pengadu. Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.***