VOXPOPULI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030 berinisial SAF dan seorang pihak swasta berinisial YKB sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi Instagram KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7), yang dipimpin Direktur Penyidikan KPK, Taufik, didampingi Juru Bicara KPK, Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 1–2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Ketujuh orang yang diamankan yakni SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030, YKB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024, IM selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SYH selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, AKB selaku ajudan Bupati, ZK selaku sopir Bupati, serta SG dari unsur pihak swasta.

Dari tujuh orang tersebut, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAF sebagai penerima suap dan gratifikasi serta YKB sebagai pemberi suap. Lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK, Taufik, menjelaskan bahwa YKB diduga telah memberikan uang kepada SAF secara bertahap sejak tahun 2025. Pada tahun 2025, YKB menyerahkan uang sebesar Rp500 juta melalui transfer sebanyak dua kali yang dilakukan melalui ZK, sopir Bupati. Selanjutnya pada Mei 2025 diberikan lagi Rp150 juta melalui seorang perantara, disusul pemberian lainnya sehingga total uang yang diterima SAF mencapai sekitar Rp800 juta.

Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta kepada YKB sebagai bagian dari komitmen fee proyek. Namun, YKB mengaku hanya mampu menyediakan Rp100 juta.

Pada 2 Juli 2026, uang Rp100 juta tersebut diserahkan kepada SYH, orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, di sebuah kafe di Kota Medan. Saat SYH membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK langsung melakukan penyergapan dan menemukan uang Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil yang ditumpanginya.

Selain mengamankan uang Rp100 juta hasil OTT, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, sejumlah dokumen, serta 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat sekitar 55 kilogram. KPK menyatakan logam tersebut masih akan diuji keasliannya oleh ahli.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan camat, praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah.

Direktur Penyidikan KPK, Taufik, menegaskan praktik jual beli jabatan kepala sekolah tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pendidikan.

“Ketika jabatan kepala sekolah tersebut diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Taufik.

KPK juga menyebut dugaan praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam perkara suap proyek, penyidik mengungkap adanya pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Sebanyak 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan memiliki nilai sekitar Rp9,5 miliar, sedangkan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim bernilai sekitar Rp748 juta.

KPK menduga SAF meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim. Dari kesepakatan tersebut, nilai fee yang dijanjikan mencapai sekitar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan sekitar Rp102 juta untuk proyek Dinas Perkim.

Atas perbuatannya, SAF dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, YKB dijerat sebagai pemberi suap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK juga telah menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung mulai 3 Juli 2026.***