VOXPOPULI.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan DPRD.

Pemanggilan pekan ini merupakan lanjutan setelah pada pekan sebelumnya sebanyak enam anggota DPRD Kabupaten Kuningan telah memenuhi panggilan Kejari Kuningan untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima Voxpopuli.co.id, pemanggilan lanjutan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 18–20 Agustus 2026.

Pada Selasa (18/8/2026), tiga anggota DPRD dijadwalkan memenuhi panggilan, yakni H. Uba Subari dari Fraksi Amanat Restorasi Partai Amanat Nasional, Chartam Sulaiman, S.T. dari Fraksi Amanat Restorasi Partai NasDem, serta Ikah Nurbarkah, S.E. dari Fraksi Pembangunan Demokrat Partai Demokrat.

Kemudian pada Rabu (19/8/2026), pemanggilan dijadwalkan terhadap Hj. Siti Mahmudah, M.PdI. dan H. Jajang Jana, S.HI. yang sama-sama berasal dari Fraksi PKS Partai Keadilan Sejahtera.

Sementara pada Kamis (20/8/2026), Kejari Kuningan menjadwalkan pemanggilan terhadap Hj. Saodah, S.ST. dari Fraksi Golkar Partai Golkar, H. Dede Ismail, S.IP. dari Fraksi Gerindra Partai Gerindra, serta Toto Tohari, S.E. dari Fraksi Gerindra Partai Gerindra.

Untuk memastikan informasi tersebut, Voxpopuli.co.id mengonfirmasi jadwal pemanggilan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya apakah pemanggilan para anggota DPRD tersebut telah terkonfirmasi kepada Sekretariat DPRD, Guruh menjawab singkat.

“Sudah terkonfirmasi,” jawab Guruh.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD yang namanya tercantum dalam daftar pemanggilan meminta agar identitasnya tidak disebutkan. Namun, ia membenarkan telah memenuhi panggilan Kejari Kuningan.

“Iya benar sebagai warga negara yang baik saya hadir memenuhi pemanggilan tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai berapa lama dirinya dimintai keterangan oleh Kejari Kuningan, legislator tersebut kembali menjawab singkat.

“Alhamdulillah nggak lama,” katanya.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan Kejari Kuningan terhadap dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan DPRD.

Rangkaian pemanggilan ini menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh Kejari Kuningan untuk mendalami perkara. Pemanggilan dalam tahap penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana maupun keterlibatan hukum dari anggota DPRD yang dimintai keterangan.

Kejari Kuningan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para pihak, serta dokumen dan bukti yang diperoleh.

Voxpopuli.co.id mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.***