
VOXPOPULI.CO.ID – Rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, oleh PT Hutan Lestari Nusantara mendapat sorotan dari Pemerintah Desa Cisantana dan Kecamatan Cigugur.
Sorotan muncul setelah pemasangan standing banner terkait rencana kegiatan di sejumlah lokasi, termasuk kantor kecamatan dan desa. Pemerintah setempat mempertanyakan proses komunikasi serta dasar teknis pemanfaatan air, terlebih saat ini masyarakat menghadapi musim kemarau.
Kuwu Cisantana, Ano Suratno, menyatakan Pemerintah Desa Cisantana menolak keras rencana tersebut.
“Jadi, saya kalau atas nama Pemdes itu menolak keras,” ujar Ano saat diwawancarai Voxpopuli.co.id melalui telepon, Selasa (11/08/2026).
Menurut Ano, pihak yang mengatasnamakan konsultan PT Hutan Lestari Nusantara datang ke desa dan memasang banner sebelum berkoordinasi dengan pemerintah desa.

“Katanya mau sosialisasi. Ini yang saya sesalkan satu, tiba-tiba datang sudah memasang banner tanpa secara izin,” katanya.
Ano juga menyebut pihak perusahaan menunjukkan dokumen rekomendasi atau pertimbangan teknis dari pihak Taman Nasional melalui telepon genggam, tetapi pemerintah desa tidak menerima salinannya.
“Enggak, hanya ditunjukin saja di handphone,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen pengumuman sosialisasi, PT Hutan Lestari Nusantara mencantumkan rencana pemanfaatan air Curug Mangkuk sebesar 35 liter per detik serta pembangunan bangunan penangkap air atau water intake.
Ano menilai rencana tersebut berpotensi mengganggu kebutuhan air masyarakat dan pertanian Cisantana.
“Wah, habis, Pak, sama halnya dengan akan menyengsarakan masyarakat Desa Cisantana,” tegasnya.
Ia mengatakan kebutuhan air terus meningkat seiring perkembangan penduduk, pertanian dan ketahanan pangan.
“Cisantana ini terus dinamikanya berkembang, secara penduduk, kemudian sawah juga harus, ketahanan pangan harus aman,” katanya.
Sementara itu, Camat Cigugur Yono Rahmansyah menjelaskan bahwa pihak yang datang ke kantor kecamatan tidak bertemu langsung dengannya. Tamu tersebut hanya diterima staf dan meminta izin memasang standing banner.
Yono mengaku kemudian mempertanyakan mengapa pemasangan banner tidak didahului komunikasi dengan pihak kecamatan.
“Kenapa tidak ada komunikasi dulu, ngobrol dulu dengan kita yang di lapangan,” ujarnya.
Setelah itu, Yono melakukan konfirmasi kepada pihak Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan memperoleh informasi bahwa pertimbangan teknis atau Pertek terkait rencana pemanfaatan air disebut telah terbit. Namun, ia menegaskan belum pernah melihat langsung dokumen Pertek tersebut.
Yono menilai persoalan utamanya bukan sekadar soal kewenangan, tetapi bagaimana kondisi sosial dan ketersediaan air masyarakat dipertimbangkan sebelum keputusan teknis diterbitkan.
“Karena Pertek itu kan juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” katanya.
Terkait angka 35 liter per detik, Yono meminta agar debit sumber air dihitung berdasarkan kondisi terkini.
“Harus dihitung ulang juga, apakah memang debit air hari ini 500 liter per detik apa sudah kurang?” ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai pengambilan 35 liter per detik justru menyebabkan debit Curug Mangkuk menyusut signifikan.
“Jangan sampai nanti ketika 35 liter per detik itu ternyata debit air di Curug Mangkuk malah menyusut jauh,” katanya.
Yono juga menekankan bahwa kebutuhan masyarakat, pertanian dan pariwisata harus menjadi pertimbangan dalam pengelolaan sumber air.
“Bagaimana prioritas kebutuhan masyarakat, apakah memang sudah terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Hingga Selasa (11/08/2026), Yono memastikan belum ada kegiatan pengambilan air maupun pembangunan oleh PT Hutan Lestari Nusantara di lokasi.
“Kalau sampai saat ini belum ada. Tidak ada,” katanya.
Ia juga menyayangkan pencantuman kantor kecamatan sebagai salah satu kontak masyarakat dalam banner tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu.
“Harusnya kan minta izin dulu. Ini tiba-tiba dicantumkan tanpa tahu-menahu,” ujarnya.
Meski mengakui pengelolaan kawasan merupakan kewenangan TNGC, Yono berharap kebutuhan masyarakat lokal tetap menjadi prioritas.
“Saya juga maklum bahwa ini adalah kewenangannya TNGC, tetapi dalam hal pelaksanaan kewenangan ini juga untuk dilihat juga tentang kondisi sosial kemasyarakatan,” katanya.
“Harapannya bahwa kepentingan masyarakat sekitar itu yang menjadi prioritas,” lanjutnya.
Dengan demikian, Pemerintah Desa Cisantana secara tegas menyatakan penolakan, sementara Kecamatan Cigugur menekankan perlunya komunikasi, validasi debit air terkini dan kajian sosial-ekologis sebelum rencana pemanfaatan air direalisasikan.
Voxpopuli.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Hutan Lestari Nusantara, TNGC mengenai dasar penerbitan Pertek, hasil kajian debit air dan rencana pemanfaatan 35 liter per detik tersebut.***












Tinggalkan Balasan