VOXPOPULI.CO.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan persampahan menjadi sorotan Inspektorat Kabupaten Kuningan. Sejumlah persoalan administrasi dan kerja sama antara pelaku usaha dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terungkap dalam proses tindak lanjut hasil audit tematik PAD.

Pembahasan tindak lanjut tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (29/09). Sejumlah pelaku usaha yang berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah turut dilakukan penataan dan pemanggilan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, mengatakan pihaknya turun membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam proses audit, terutama persoalan yang masih membutuhkan penyelesaian di lapangan.

“Kita bantu tindak lanjut hasil auditnya dan selesaikan dengan pihak-pihak yang di lapangan masih bermasalah. Mudah-mudahan PAD kita bisa meningkat dari sektor retribusi sampah,” ujar Deden.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki kerja sama dengan DLH. Selain itu, terdapat pula pihak yang sebelumnya telah memiliki kerja sama tetapi belum melakukan perpanjangan.

Deden mendorong agar persoalan tersebut segera ditata secara administratif. Menurutnya, pelaku usaha yang memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari DLH perlu memiliki kejelasan mengenai hubungan kerja sama sekaligus kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

“Harus MoU, mereka harus mau. Karena mereka mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dari Lingkungan Hidup, otomatis dong harus membayar kewajibannya,” katanya.

Namun demikian, bentuk kerja sama, besaran tarif, serta kewajiban pembayaran tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengusaha juga menyampaikan berbagai kendala terkait belum terlaksananya kerja sama dengan DLH. Ada yang belum melakukan MoU, sementara sebagian lainnya disebut pernah memiliki kerja sama namun belum memperpanjangnya.

Artinya, persoalan yang sedang ditindaklanjuti Inspektorat tidak hanya menyentuh soal penerimaan retribusi. Administrasi, komunikasi, status kerja sama, serta mekanisme pelayanan persampahan juga menjadi bagian yang harus diperjelas.

Kondisi tersebut membuat proses klarifikasi menjadi penting. Masing-masing pihak perlu menunjukkan dokumen dan memberikan keterangan mengenai status kerja sama maupun pelayanan yang telah diterima, sehingga kewajiban pembayaran dapat ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Deden juga membenarkan bahwa entitas seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut menjadi bagian dari objek penataan terkait pelayanan persampahan.

Inspektorat bersama pihak terkait selanjutnya mengawal penyelesaian persoalan yang ditemukan dalam hasil audit tersebut.

Tindak lanjut ini diharapkan tidak berhenti pada pembenahan administrasi semata. Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menargetkan adanya peningkatan penerimaan PAD dari sektor retribusi persampahan, sekaligus memastikan setiap pelayanan yang diberikan pemerintah daerah memiliki dasar kerja sama dan administrasi yang jelas.***