
VOXPOPULI.CO.ID – Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si., menegaskan persoalan pengadaan tiket yang berkaitan dengan jemaah Yayasan Umroh dan Haji Al-Zamzami merupakan ranah biro perjalanan yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan Ahmad Fauzi saat ditemui awak media di Gedung Setda Kabupaten Kuningan, Senin (10/8/2026), ketika dimintai tanggapan mengenai persoalan tiket yang dikeluhkan jemaah.
Ahmad Fauzi mengatakan, Kemenhaj memiliki fungsi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah. Sementara urusan operasional, tata kelola, serta keuangan perjalanan umrah berada pada kewenangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Silakan selesaikan masalahnya dengan biro travel-nya. Alamatnya jelas, kantornya ada, orangnya ada,” kata Ahmad Fauzi.
Menurutnya, tanggung jawab PPIU kepada jemaah umrah mencakup seluruh proses perjalanan, mulai dari perencanaan, persiapan, manasik, pemberangkatan, pelaksanaan selama berada di Arab Saudi hingga kepulangan jemaah ke Tanah Air.

Karena itu, terkait persoalan tiket yang disebut berkaitan dengan Al-Zamzami, Fauzi meminta persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan secara langsung dengan pihak biro perjalanan.
Ia menegaskan Kemenhaj tidak dapat mengambil alih persoalan yang masuk dalam ranah pengadaan tiket dan hubungan antara jemaah dengan biro perjalanan.
“Karena kami secara ini enggak bisa memfasilitasi terkait permasalahan pribadi tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tindakan terhadap biro perjalanan apabila ditemukan berbagai persoalan, Fauzi mengatakan regulasi baru memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan hingga penindakan.
Ia merujuk pada PMHU Nomor 2 Tahun 2026 yang disebutnya baru diterbitkan pada akhir Juli 2026.
Menurut Fauzi, tindakan terhadap penyelenggara dilakukan secara bertahap. Tidak serta-merta langsung dilakukan pemberhentian atau pembekuan.
“Kalau diberhentikan sekarang, mungkin sifatnya teguran dulu, bertahaplah. Jadi ada teguran tertulis, terus ada tim peninjauan langsung dari pusat,” jelasnya.
Fauzi menyebut mekanisme tersebut berada di bawah Direktorat Pengendalian, yang memiliki unsur pengawasan dan penindakan.
Terkait Al-Zamzami, Fauzi menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan pembekuan. Pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap persoalan yang berkembang.
“Masih dalam pemantauan,” tegasnya.
Ia juga menyebut persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan pengadaan tiket pada 2025. Sementara terkait lamanya persoalan, Fauzi mengatakan dirinya mengetahui adanya pengakuan dari pihak yang bersangkutan mengenai persoalan yang telah berlangsung sekitar satu tahun.
Namun, ia kembali mengarahkan agar persoalan tersebut dikomunikasikan langsung dengan biro travel karena keberadaan kantor, alamat, dan pengelolanya dinilai jelas.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kemenhaj Kuningan belum menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap Al-Zamzami. Penanganan saat ini masih berada pada tahap pemantauan, sementara apabila ditemukan pelanggaran, mekanisme pengawasan dan penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan PMHU Nomor 2 Tahun 2026.
Dengan demikian, status Al-Zamzami hingga keterangan tersebut disampaikan masih dalam pemantauan dan belum dinyatakan bersalah ataupun dibekukan oleh Kemenhaj Kuningan.***









Tinggalkan Balasan