VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam regulasi tersebut adalah kenaikan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dari sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp5 juta per bulan.

Kabid Pendataan dan Penetapan (P1) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, mengatakan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Perubahan Perda ini terkait regulasi penerapan PBJT. Tadinya batas omzet Rp3 juta per bulan, sekarang naik menjadi Rp5 juta. Kebijakan ini sebetulnya untuk melindungi UMKM yang ada di Kabupaten Kuningan supaya mereka merasa nyaman karena ada batasan omzet yang tidak dikenakan pajak,” ujar Nono, Rabu (05/08).

Ia menjelaskan, pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp5 juta per bulan tidak menjadi objek PBJT. Namun apabila omzet usahanya telah melampaui batas tersebut, maka berpotensi dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tetapi kalau omzetnya lebih dari Rp5 juta, walaupun kelihatannya masih UMKM, itu kemungkinan bisa dijadikan objek pajak di Kabupaten Kuningan,” katanya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Pasal 21 Perda Nomor 1 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa penyerahan makanan dan/atau minuman oleh restoran dengan nilai omzet usaha tidak melebihi Rp5 juta per bulan dikecualikan dari objek PBJT.

Nono juga menjelaskan mengenai usaha makanan yang hanya melayani pembelian dibawa pulang (take away). Menurutnya, penetapan sebagai objek pajak tidak dilakukan secara otomatis, melainkan diawali dengan proses pendataan oleh petugas Bapenda.

Ia mengatakan, aturan saat ini mengatur bahwa restoran merupakan usaha yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman berupa meja, kursi, atau peralatan makan dan minum. Namun, terhadap usaha take away, petugas akan terlebih dahulu melakukan verifikasi di lapangan.

“Pendataan itu dilakukan terlebih dahulu oleh petugas kami untuk memastikan apakah usaha tersebut sudah termasuk objek pajak atau belum. Kalau ke depannya usaha take away itu sudah menjadi rutinitas transaksi dan memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak, maka seharusnya sudah masuk menjadi kewajiban membayar pajak,” jelasnya.

Selain bertujuan melindungi UMKM, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Nono, dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp5 juta dan terdata sebagai wajib pajak, potensi penerimaan daerah juga akan meningkat.

“Dengan adanya batas omzet Rp5 juta, otomatis pelaporan data menjadi lebih besar. Kalau omzet Rp5 juta dikalikan tarif 10 persen dan dikalikan jumlah objek pajak yang ada di Kabupaten Kuningan, itu menjadi salah satu potensi untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup) masih dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

“Itu sementara masih dibahas, lagi harmonisasi dengan Kemenkumham,” katanya.

Kendati aturan turunannya belum selesai, Nono memastikan Perda Nomor 1 Tahun 2026 sudah resmi berlaku dan telah dapat diterapkan.

“Perdanya sudah diterapkan,” tegasnya.

Selain menaikkan batas omzet objek PBJT menjadi Rp5 juta per bulan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga menetapkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 10 persen, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20 persen, serta melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan pelayanan kesehatan dan lampiran mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan tersebut ditetapkan Bupati Kuningan pada 29 Mei 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.***