VOXPOPULI.CO.ID – Ratusan warga Desa Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, mendatangi Balai Desa Pamulihan pada Senin (21/9/2026). Kedatangan warga berkaitan dengan tuntutan agar Kepala Desa Pamulihan, H. Supardja, mengundurkan diri dari jabatannya.

Tuntutan tersebut mencuat setelah adanya persoalan dalam penyaluran santunan anak yatim yang diberikan oleh donatur menjelang peringatan Maulid Nabi.

Warga mempertanyakan adanya perbedaan nominal santunan yang diterima sejumlah penerima manfaat.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi kekecewaan terhadap kepemimpinan kepala desa hingga muncul tuntutan pengunduran diri.

Audiensi warga di Balai Desa Pamulihan turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, pihak kecamatan, serta unsur terkait lainnya.Dalam audiensi tersebut, tuntutan warga agar H. Supardja mengundurkan diri mendapat respons.

Berdasarkan surat pernyataan yang dibacakan Kabid Pemdes DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya, H. Supardja disebut telah mengakui persoalan tersebut, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, dan menyatakan mengundurkan diri sebagai kepala desa.

Berawal dari Persoalan Santunan Anak YatimSalah seorang warga, Nana Nandes, mengatakan persoalan bermula dari santunan anak yatim yang diberikan oleh donatur untuk disalurkan kepada para penerima manfaat.

Menurut Nana, persoalan penyaluran santunan tersebut membuat masyarakat kecewa hingga akhirnya kepercayaan terhadap kepala desa menurun.“Berangkat dari masalah itu, warga merasa kecewa, akhirnya mundur-mundur, merasa kecewa dan ya sudah hilang kepercayaan,” kata Nana saat ditemui di lokasi audiensi.

Nana menyebut nominal santunan yang diterima warga berbeda-beda.Menurutnya, terdapat penerima yang mendapatkan Rp150 ribu dan ada pula yang menerima Rp200 ribu.“Ada yang menerima itu ada yang 150, ada yang 200, jadi tidak sama begitu.

Jadi pokoknya variatif,” ujarnya.Ia mengatakan persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan warga meminta H. Supardja mundur dari jabatannya.

Warga Soroti Persoalan KepercayaanBagi warga, persoalan santunan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal uang yang diterima penerima manfaat.

Nana menyebut persoalan tersebut juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.“Kepercayaan itu hal utama untuk membangun desanya,” ujar Nana.Menurut dia, bantuan yang telah diamanahkan oleh donatur untuk masyarakat seharusnya disampaikan sesuai dengan amanah yang diberikan.“Kan harusnya yang bagus itu ditambahin, bukan diambil,” katanya.Setelah tuntutan pengunduran diri kepala desa diterima, Nana mengatakan masyarakat merasa lega.“Intinya mah setelah permintaan warga dikabulkan, warga merasa lega,” ujarnya.Masyarakat selanjutnya menunggu proses administrasi pengunduran diri hingga diterbitkannya keputusan terkait pejabat yang nantinya menjalankan tugas kepala desa.“Dan akhirnya sekarang tinggal menunggu penerbitan SK PJ-nya,” kata Nana.Pengunduran Diri H. Supardja Masih BerprosesKabid Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan,

Hamdan Harismaya, menjelaskan bahwa pernyataan pengunduran diri H. Supardja belum secara otomatis membuatnya berhenti sebagai kepala desa.Menurut Hamdan, masih terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui sesuai ketentuan.

Hamdan mengatakan H. Supardja telah membuat surat pernyataan pada 1 September setelah menerima aspirasi masyarakat.“Pasca Pak Kuwu legowo menerima aspirasi dari masyarakat, membuat surat pernyataan tanggal 1 September,” kata Hamdan.

Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).BPD selanjutnya melakukan rapat internal, kajian, serta telaah terhadap surat dan dokumen pendukung sebelum usulan tersebut diteruskan kepada Bupati Kuningan melalui camat.“BPD melakukan rapat internal atas surat-surat tersebut, melakukan kajian, telaahan, selanjutnya disampaikan beserta dokumen pendukung disampaikan ke bupati melalui camat,” jelasnya.

Setelah dokumen diterima, pihak kecamatan juga akan melakukan kajian terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan sebelum proses diteruskan kepada Bupati Kuningan.

Sebelumkipun terdapat aksi penyampaian aspirasi oleh warga, secara administratif posisi H. Supardja dalam prosesait pejabat yang nantinya menjalankan tugas kepala desa setelah proses pengunduran diri selesai, Hamdan mengatakan terdapat mekanisme yang harus Ada SK Bupati, Kepala Desa Masih Sah MenjabatHamdan menegaskan bahwa secara administratif H. Supardja masih berstatus sebagai kepala desa sampai terdapat keputusan pemberhentian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan.“Sesuai regulasi, sebelum ada pemberhentian dengan SK bupati, kepala desa masih bisa dan sah tetap menjalankan tugasnya sebagai seorang kades,” ujarnya.Menurut Hamdan, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena pemberhentian kepala desa merupakan bagian dari administrasi pemerintahan.Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri atas permintaan sendiri memiliki proses yang berbeda dengan pemberhentian secara paksa.“Karena nanti kalau kadesnya diberhentikan secara paksa, dia tidak sah, dia juga bisa menggugat, kan ada hak itu,” kata Hamdan.Hamdan juga menegaskan bahwa meskipun terdapat aksi penyampaian aspirasi oleh warga, secara administratif posisi H. Supardja dalam proses tersebut adalah mengundurkan diri.“Walaupun didemo, tapi secara administratif dia mengundurkan diri,” ujarnya.Persoalan Santunan Disebut Sudah DiselesaikanMengenai persoalan santunan anak yatim, Hamdan mengatakan kekurangan penyaluran yang sebelumnya dipersoalkan warga telah diselesaikan.“Sebetulnya persoalannya sudah selesai,” katanya.Ia menyebut kekurangan penyaluran telah dipenuhi kembali dan disesuaikan dengan bantuan yang diberikan oleh donatur.“Sudah sesuai dengan yang diberikan oleh donatur. Sudah selesai potongannya,” ujar Hamdan.Hamdan juga menyebut H. Supardja telah mengakui persoalan tersebut dan menyampaikan permohonan secara tertulis.“Mengakui dan sudah mengajukan permohonan. Tertulis sudah,” katanya.Meski persoalan santunan disebut telah diselesaikan, tuntutan masyarakat agar H. Supardja mundur tetap berlanjut. Menurut Hamdan, hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa.Tidak Ada Tuntutan terhadap Perangkat Desa LainDalam audiensi tersebut, Hamdan juga menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan warga ditujukan kepada kepala desa dan tidak melebar kepada perangkat desa lainnya.“Jangan, enggak, enggak ada persoalan yang lain karena memang persoalannya dengan Kuwu,” ujarnya.Terkait pejabat yang nantinya menjalankan tugas kepala desa setelah proses pengunduran diri selesai, Hamdan mengatakan terdapat mekanisme yang harus ditempuh.Salah satu opsi yang dapat digunakan adalah penunjukan pejabat dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dari lingkungan kecamatan, sembari menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.Pemdes Diminta Tetap Layani MasyarakatDi tengah proses administrasi pengunduran diri H. Supardja, pemerintah berharap kondisi Desa Pamulihan tetap kondusif.Pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan tetap berjalan dan tidak terganggu selama proses administrasi berlangsung.“Mudah-mudahan terkondusif di sini dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan,” kata Hamdan.Dengan demikian, H. Supardja telah menyatakan mengundurkan diri di tengah tuntutan ratusan warga Desa Pamulihan, tetapi secara administratif proses pemberhentian masih harus melewati tahapan sesuai ketentuan dan menunggu keputusan dari pihak yang berwenang.Masyarakat Desa Pamulihan kini menunggu proses administrasi tersebut sekaligus berharap pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan selama tahapan pengunduran diri berlangsung. (Ugi)