
VOXPOPULI.CO.ID – Dugaan penerapan tarif pajak restoran sebesar 11 persen yang tercantum dalam invoice Rumah Makan Embun Sangga Langit menuai sorotan. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar, S.E., meminta adanya penjelasan resmi dari pengelola restoran maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan wisatawan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya invoice yang diterima konsumen dengan rincian Tax 11 persen dan Service Charge 10 persen. Menurut Dani, besaran pajak yang tercantum tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran.
Dani mengatakan, informasi tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan yang menyebutkan bahwa tarif pajak restoran di Kabupaten Kuningan memang sebesar 10 persen.
“Namun, berdasarkan invoice yang kami terima dari konsumen, tercantum pengenaan Tax sebesar 11 persen terhadap harga makanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan tarif sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 maupun penjelasan dari Kepala Bapenda,” ujar Dani kepada vox, Minggu (02/08).

Ia menegaskan, penyampaian kritik tersebut bukan untuk menghakimi ataupun menyudutkan pelaku usaha. Menurutnya, apabila tarif pajak restoran yang berlaku memang 10 persen, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum pencantuman Tax 11 persen dalam invoice kepada konsumen.
“Kami tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pelaku usaha. Namun apabila benar tarif pajak restoran yang berlaku adalah 10 persen, maka perlu dijelaskan dasar hukum pengenaan Tax 11 persen sebagaimana tercantum dalam invoice. Transparansi merupakan hak konsumen sekaligus bagian dari kepastian hukum bagi dunia usaha,” tegasnya.
Dani juga menjelaskan bahwa service charge merupakan komponen yang berbeda dengan pajak daerah. Oleh karena itu, setiap komponen biaya yang dibebankan kepada konsumen seharusnya dicantumkan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Atas dasar itu, KADIN Kabupaten Kuningan mendorong Bapenda, dinas terkait, serta manajemen Rumah Makan Embun Sangga Langit untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penerapan tarif tersebut. Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan tarif, ia berharap segera dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain aspek kepatuhan terhadap regulasi, Dani mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi citra sektor pariwisata dan usaha kuliner di Kabupaten Kuningan.
“Jangan sampai persoalan ini berdampak terhadap menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kuningan. Hal ini harus segera direspons oleh pihak terkait, khususnya pemerintah, sehingga tidak ada lagi oknum yang melakukan praktik yang merugikan masyarakat maupun wisatawan,” katanya.
Menurutnya, kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapan regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.
“Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun iklim investasi dan dunia usaha yang sehat di Kabupaten Kuningan. Seluruh pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam menerapkan peraturan daerah,” pungkas Dani Iskandar.***












Tinggalkan Balasan