
VOXPOPULI.CO.ID – Sebuah rumah milik warga di Dusun Puhun RT 18 RW 4, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, terbakar pada Minggu (20/9/2026) dini hari.
Kebakaran yang menimpa rumah milik Raswa bin Natasualna (70) tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, petugas menerima laporan kebakaran sekitar pukul 04.26 WIB. Tim kemudian berangkat menuju lokasi pada pukul 04.33 WIB dan tiba sekitar pukul 04.55 WIB.
Petugas Damkar bersama unsur terkait langsung melakukan pemadaman dan pendinginan. Proses penanganan berlangsung sekitar satu jam dan dinyatakan selesai pada pukul 05.55 WIB.
Api Diduga Berasal dari Radio yang Masih Terhubung Listrik
Menurut keterangan saksi bernama Samsudin (36), seorang buruh harian lepas, kejadian bermula ketika dirinya mendengar suara berisik sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat keluar rumah untuk mengecek sumber suara, Samsudin melihat rumah tetangganya sudah terbakar hebat. Ia kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar.
Saksi juga sempat masuk ke rumah untuk berupaya menyelamatkan korban. Selanjutnya, sekitar pukul 04.22 WIB, pelapor bernama Ai Sunandar menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan di lokasi, api diduga pertama kali muncul dari bagian atas kamar depan. Api kemudian merembet ke ruangan lainnya.
Petugas menduga kebakaran dipicu korsleting listrik pada sebuah radio yang sudah lama tidak digunakan, namun masih dalam kondisi tersambung dengan aliran listrik.
10 Petugas Damkar Dikerahkan
Dalam penanganan kebakaran tersebut, sebanyak 10 anggota dan Kepala Damkar dikerahkan dengan menggunakan dua unit kendaraan pemadam kebakaran.
Proses pemadaman dilakukan bersama anggota Polsek Lebakwangi, petugas PLN, aparat desa, serta warga setempat.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan pendinginan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala.
Adapun salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah jarak lokasi kejadian yang cukup jauh dari Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran.
Kerugian Kebakaran Ditaksir Rp82,6 Juta
Akibat kebakaran tersebut, bangunan rumah berukuran 6 x 9 meter mengalami kerusakan. Selain bangunan, sejumlah perabot rumah tangga juga turut terbakar.
Total kerugian material akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp82,6 juta.
Rinciannya meliputi kerusakan bangunan senilai sekitar Rp64,8 juta, dua lemari kayu jati Rp3 juta, satu unit kursi sudut Rp2 juta, tiga ranjang Rp4 juta, satu unit kulkas Rp2 juta, televisi slim 21 inci Rp2,5 juta, radio Rp300 ribu, bufet Rp3 juta, serta peralatan rumah tangga sekitar Rp1 juta.
Meskipun mengakibatkan kerugian material cukup besar, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Warga Diimbau Waspadai Potensi Kebakaran
UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai sumber yang dapat memicu kebakaran, seperti tungku, gas, instalasi listrik, maupun aktivitas pembakaran sampah.
Masyarakat juga diminta rutin memeriksa kondisi selang dan regulator gas serta menghindari penggunaan colokan listrik secara berlebihan. Penggunaan kabel listrik standar dan lampu ber-SNI juga dianjurkan untuk mengurangi risiko korsleting.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah desa maupun pengelola lingkungan diimbau menyediakan sarana proteksi kebakaran, seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan tandon air.
Apabila terjadi kebakaran, masyarakat dapat segera menghubungi UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan pemadam kebakaran tersebut gratis dan tidak dipungut biaya. (Ugi)









Tinggalkan Balasan