
VOXPOPULI.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak Restoran Embun Sangga Langit untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, Bapenda akan melayangkan surat teguran pertama.
Hal itu disampaikan Kasi Pendataan Bapenda Kabupaten Kuningan, Gilang Mahardika, usai menerima kedatangan perwakilan Embun Sangga Langit yang hadir memenuhi undangan Bapenda, Kamis (6/8/2026).
Menurut Gilang, pihak Embun Sangga Langit datang memenuhi undangan Bapenda didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait polemik pencantuman tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 11 persen pada invoice restoran.
“Mereka datang atas undangan. Yang disampaikan sama dengan statement yang sudah dibuat. Secara administratif, pemungutan memang seharusnya pajak 10 persen dan service charge 11 persen. Itu memang diakui sebagai kesalahan manajemen. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf,” kata Gilang.
Ia mengatakan, Bapenda mengapresiasi sikap kooperatif pihak Embun Sangga Langit yang telah memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan yang diajukan. Menurutnya, kesalahan pencantuman tarif pada nota telah diakui sebagai kekeliruan administrasi.

Meski demikian, Bapenda menegaskan persoalan yang menjadi perhatian tidak berhenti pada kesalahan penulisan invoice, tetapi juga menyangkut kepatuhan perpajakan pelaku usaha.
“Kalau memang sudah memungut pajak dari konsumen, ya harus dibuktikan dengan menjadi wajib pajak. Itu yang kami tekankan,” ujarnya.
Gilang menjelaskan, Bapenda masih memberikan kesempatan kepada pihak Embun Sangga Langit untuk menunjukkan itikad baik dengan segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sekaligus melaporkan omzet usahanya.
“Dari sisi Bapenda, seminggu ke depan kami tunggu dulu responsnya. Mudah-mudahan ada itikad baik untuk melaporkan pajaknya. Kalau dalam tujuh hari tidak ada tindakan apa pun, kami akan melayangkan surat teguran pertama untuk segera mendaftarkan atau melaporkan omzetnya,” tegasnya.
Selain itu, Bapenda juga akan menelusuri sejak kapan restoran tersebut mulai memungut pajak kepada konsumen. Menurut Gilang, keterangan yang disampaikan pihak Embun Sangga Langit masih belum memberikan kepastian mengenai waktu mulai dilakukannya pemungutan.
“Mereka menyampaikan belum lama melakukan pemungutan seperti itu. Tapi nanti akan kami lihat dari laporan omzetnya. Kami memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menarik data ke belakang. Untuk langkah selanjutnya nanti menjadi kebijakan pimpinan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gilang juga menjelaskan mengenai perlakuan service charge dalam penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menurutnya, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), service charge seharusnya menjadi bagian dari omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Ia memberi contoh, apabila harga makanan sebesar Rp100 ribu dan dikenakan service charge 11 persen atau Rp11 ribu, maka dasar pengenaan PBJT bukan lagi Rp100 ribu, melainkan Rp111 ribu. Dari nilai tersebut kemudian dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen.
“Service charge harus masuk ke omzet. Misalnya harga makanan Rp100 ribu ditambah service charge Rp11 ribu menjadi Rp111 ribu. Nah, dari Rp111 ribu itulah dikenakan pajak 10 persen. Itu juga merupakan saran dari BPK,” jelasnya.
Gilang mengakui ketentuan mengenai service charge tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan. Namun, Bapenda memandang service charge sebagai bagian dari pembayaran atas pelayanan yang diterima konsumen sehingga menjadi bagian dari omzet usaha.
“Di Perda memang tidak diatur secara khusus. Tetapi kami menganggap service charge merupakan bagian dari pelayanan yang dibayar oleh konsumen. Karena itu menjadi bagian dari omzet usaha yang menjadi dasar penghitungan pajak,” pungkasnya.***












Tinggalkan Balasan