VOXPOPULI.CO.ID – Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

Keberhasilan itu disampaikan langsung Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi jajaran Satres Narkoba dan Kasi Humas Polres Kuningan saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026).

Kapolres mengungkapkan, seluruh kasus yang berhasil diungkap saat ini masih dalam proses penyidikan dan seluruh tersangka telah dilakukan penahanan.

“Dari periode Mei sampai Juli kami berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan 12 orang tersangka. Lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKBP M Ali Akbar.

Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 90 paket sabu seberat 125,21 gram dengan nilai edar diperkirakan mencapai hampir Rp200 juta.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua pot tanaman ganja, 24 butir psikotropika jenis alprazolam, lorazepam dan trihexyphenidyl, serta 3.847 butir obat keras berbagai jenis seperti tramadol, dextro, letopram dan trihexyphenidyl.

Yang paling mengejutkan, dua pot ganja tersebut merupakan hasil budidaya yang ditanam sendiri oleh tersangka di rumahnya. Penemuan itu menjadi kasus pertama budidaya ganja yang berhasil diungkap di Kabupaten Kuningan.

Menurut Kapolres, meski pelaku mengaku ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana.

“Apapun alasannya, ganja tetap merupakan barang terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.

Polisi juga mengungkap para pelaku menggunakan dua modus dalam menjalankan aksinya, yakni sistem tempel di lokasi tertentu yang telah disepakati serta transaksi secara COD atau bertemu langsung dengan pembeli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung jenis dan berat tindak pidana yang dilakukan.

Kapolres Kuningan menegaskan perang melawan narkoba akan terus dilakukan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Narkoba masih menjadi ancaman serius. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan pengedar narkoba. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkas AKBP M Ali Akbar.***