VOXPOPULI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023, Maruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kamis (09/07/2026).

Maruf Cahyono ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Maruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menjelaskan penyidikan masih menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor karena surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2025, sebelum perubahan ketentuan dalam KUHP berlaku.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI, Maruf Cahyono diduga merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat mekanisme pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kewenangan yang seharusnya dipisahkan justru berada pada satu orang.

“Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Maruf Cahyono menunjuk seorang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi sejumlah pengusaha yang berminat menjadi rekanan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kepada para calon rekanan tersebut diduga diminta menyerahkan uang sekitar 10 persen dari nilai proyek dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sebelum mendapatkan pekerjaan.” jelasnya.

Dari mekanisme tersebut, total uang yang diduga diterima Maruf Cahyono mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Setelah itu, Maruf Cahyono diduga mengarahkan staf pengadaan agar menunjuk perusahaan tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender.

Selain dugaan suap, penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading dan rekening nominee.

Salah satu modus yang ditemukan adalah pemberian akun trading dari perusahaan pialang yang memiliki keterkaitan dengan rekanan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Maruf Cahyono juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama seorang pihak swasta berinisial FA dari PT VEI. Melalui rekening tersebut, sepanjang 2021 hingga 2022 diduga mengalir dana sebesar Rp16,4 miliar.

“Secara keseluruhan, total penerimaan yang diduga merupakan gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar.” ungkapnya.

KPK menyebut Maruf Cahyono tidak dapat membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari sumber yang sah. Sebagai penyelenggara negara, ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, telepon genggam Samsung Galaxy Z Fold, uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi Maruf Cahyono di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.” ungkap Achmad.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.***