Oleh : Uha Juhana – Ketua LSM Frontal

KUNINGAN, (VOX) – Pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan menuai perhatian luas setelah munculnya isu tak berdasar mengenai dugaan gratifikasi Rp1 miliar dalam proses kebijakan tersebut. LSM Frontal menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks setelah melakukan klarifikasi langsung kepada Bupati Kuningan, Kadis PUTR, maupun pihak Kepolisian. Langkah konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk memastikan bahwa opini publik tidak diarahkan oleh narasi menyesatkan.

Dari penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan, terungkap bahwa daerah ini memang pernah menerapkan moratorium pembangunan perumahan dengan tujuan mengendalikan pertumbuhan kawasan serta memastikan kesiapan infrastruktur dasar. Namun, adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri PUPR, serta Menteri Dalam Negeri, memberikan dasar kuat bagi percepatan pembangunan Program Tiga Juta Rumah. Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak nasional sekaligus mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi, termasuk di Kabupaten Kuningan.

Backlog perumahan di Kuningan sendiri masih sangat signifikan. Berdasarkan analisis data Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Kecamatan Kuningan mencatat backlog sebesar 6.303 unit, sementara Kecamatan Cigugur memiliki backlog sebanyak 2.628 unit. Angka ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan percepatan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat. Kesenjangan antara jumlah rumah yang tersedia dengan jumlah rumah yang dibutuhkan semakin memperjelas urgensi diberlakukannya kebijakan baru yang lebih adaptif dan responsif terhadap situasi.

Dengan pencabutan moratorium, pemerintah daerah mendapatkan legitimasi kuat untuk menyesuaikan kebijakan lokal dengan kebijakan nasional. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi percepatan pembangunan perumahan, acuan penyelarasan kebijakan daerah dengan pusat, serta langkah strategis membuka kembali ruang investasi. Regulasi pun kembali stabil dan dapat diprediksi, sehingga investor menilai risiko kebijakan lebih rendah. Pengembang memperoleh kepastian bahwa proses perizinan kembali dibuka, dan proyek-proyek yang sempat tertunda akhirnya dapat berjalan kembali.

Pencabutan moratorium memberikan dampak ekonomi berantai. Pembangunan perumahan memicu aktivitas ekonomi seperti pekerjaan konstruksi, serapan tenaga kerja lokal, peningkatan permintaan material, peningkatan pendapatan sektor jasa dan UMKM, serta dorongan pada dinamika ekonomi daerah. Pemerintah menilai kebijakan ini memperlihatkan respons cepat daerah terhadap kebutuhan pembangunan dan arahan pusat, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih luas dengan investor.

Dari sisi iklim investasi, keputusan mengikuti kebijakan nasional dipandang positif. Investor melihat kejelasan arah kebijakan bahwa sektor perumahan diprioritaskan. Percepatan perizinan dan penyelarasan tata ruang menurunkan risiko investasi, sehingga Kuningan tidak kehilangan momentum untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, mempertahankan moratorium hanya akan menimbulkan ketidakpastian, menghambat pengembang, dan membuat daerah kehilangan potensi PAD serta kesempatan ekonomi lainnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menegaskan bahwa pencabutan moratorium tidak bertentangan dengan proses revisi RTRW, sebab RTRW yang berlaku tetap sah digunakan selama revisi berlangsung. RTRW Kabupaten bekerja komplementer dengan RTRW Provinsi yang lebih dulu menetapkan struktur ruang. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan tetap dapat berjalan berdasarkan aturan yang sah, tanpa mengabaikan penyempurnaan tata ruang yang sedang dilakukan.

Dengan demikian, pencabutan moratorium bukan langkah tergesa-gesa, melainkan upaya mengembalikan kepastian berusaha dan mendukung iklim investasi yang lebih sehat. Pemerintah menegaskan bahwa ruang publik harus dijaga dari informasi bohong.***