VOXPOPULI.CO.ID – Perbedaan pandangan mengenai lamanya proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan mencuat menjelang pelaksanaan pembahasan lintas sektoral (Linsek) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menyebut revisi RTRW menjadi “kesempatan emas” karena dokumen tersebut tidak direvisi selama 15 tahun kendati Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 ditetapkan.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, revisi RTRW baru dapat dilakukan setelah lima tahun sejak perda ditetapkan, sehingga masa penantian revisi bukan 15 tahun, melainkan 10 tahun.

“Tepatnya 10 tahun. Karena RTRW Kuningan ditetapkan awal tahun 2011, setelah lima tahun baru bisa direvisi. Jadi 2011 ditambah lima tahun menjadi 2016. Sejak 2016 sampai sekarang proses revisi, jadi 10 tahun,” ujar Wahyu kepada Voxpopuli.co.id, Selasa (7/7/2026).

Ia menambahkan, sejak 2016 Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menunggu proses revisi hingga akhirnya tahun ini dokumen RTRW masuk ke tahapan pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN.

“Setelah menunggu 10 tahun revisi RTRW, baru RTRW Kuningan dibahas di Linsek,” katanya.

Wahyu juga mengungkapkan dirinya mengetahui secara langsung perjalanan penyusunan RTRW Kabupaten Kuningan. Pasalnya, saat Perda RTRW Tahun 2011 disusun, ia merupakan salah satu anggota tim penyusun dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Tim RTRW 2011 dulu dari Bappeda, saya orangnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Putu Bagiasna sebelumnya menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2026 Pemerintah Kabupaten Kuningan akan memaparkan revisi RTRW di hadapan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dalam forum lintas sektoral. Tahapan tersebut menjadi proses sinkronisasi berbagai program kementerian sebelum pemerintah daerah memperoleh Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN.

Menurut Putu, revisi RTRW merupakan fondasi penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setelah pembahasan lintas sektoral selesai, revisi RTRW akan berlanjut pada tahapan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN sebelum dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Perbedaan penyampaian kedua pejabat tersebut lebih mengarah pada cara menghitung rentang waktu revisi. Putu menghitung sejak Perda RTRW ditetapkan pada 2011 hingga saat ini, sedangkan Wahyu menghitung sejak 2016, yaitu waktu ketika revisi RTRW secara regulasi sudah dapat mulai dilakukan.***